Erick Thohir Terjerat? Kasus Silfester Matutina Bikin Menteri BUMN Terancam, Eks Wakapolri Menentang
Silfester Matutina, sosok kontroversial diangkat jadi Komisaris di ID Food. Kini kasus pengangkatan itu menyeret nama Erick Thohir.
TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sedang ramai diperbincangkan terseret dalam pusaran kasus yang menyeret Silfester Matutina.
Silfester Matutina, sosok kontroversial yang kini menjadi sorotan publik karena berhasil diangkat menjadi Komisaris independen di ID Food.
ID Food merupakan corporate brand name dari Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
Kasus ini mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk kini yang terlihat lantang menyuarakan yakni mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Oegroseno dengan lantang dan berani menyinggung masalah pengangkatan terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris BUMN tersebut.
Menurut Oegroseno, bukan hanya Erick Thohir sebagai Menteri BUMN yang bisa menjadi tersangka korupsi, tetapi juga pihak yang menyuruh dan menyetujui untuk mengangkat Silfester sebagai komisaris.
"Barang siapa yang menyuruh dan menyetujui Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai Komisaris ID Food juga dapat menjadi tersangka tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHP," tulis Oegroseno seperti dikutip dari postingan di Instagram resminya pada Minggu (10/8/2025).
Oegroseno pun dalam keterangan postingan tersebut menerka-nerka siapa gerangan di balik penyuruh Erick untuk mengangkat Silfester.
Oegroseno beralasan Menteri BUMN Erick Thohir berpotensi menjadi tersangka tindak pidana korupsi karena tindakan Erick yang mengangkat Silfester menjadi komisaris bisa dikategorikan sebagai memperkaya orang lain.
"Menteri BUMN Erick Thohir dapat menjadi tersangka tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU no 31 tahun 1999 karena telah memperkaya orang lain dengan mengangkat terpidana Silfester Matutina sebagai komisaris di BUMN," kata Oegro dikutip dari Instagram resminya pada Sabtu (9/8/2025).
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 3 UU Tipikor menyasar 'setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.'
Ancaman pidananya bisa mencapai seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun.
Sedangkan Pasal 55 KUHP yakni (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Instagram-Erick-Thohir-dan-Tribunnews-1.jpg)