Pemprov DKI Bakal Gelar Simulasi Penanggulangan Busa yang Tak Kunjung Hilang dari Kanal Banjir Timur
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Weir 3 Marunda, aliran Kanal Banjir Timur atau Kali BKT.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar simulasi penanggulangan busa di Pintu Air Weir 3 Marunda, aliran Kanal Banjir Timur atau Kali BKT, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (13/8/2025) ini.
Dengan dikomandoi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, simulasi ini juga akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menangani busa yang tak kunjung hilang sepenuhnya dari aliran kali itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, simulasi ini merupakan langkah penanggulangan pencemaran jangka pendek sebagai bagian dari program pemulihan air sungai dalam jangka panjang.
Simulasi penting dilakukan mengingat kadar pencemar di kawasan tersebut sudah melampaui baku mutu lingkungan.
"DLH bersama BPBD, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan berkolaborasi untuk mempercepat pemulihan kualitas air sungai," ujar Asep, dikutip Senin (11/8/2025).
Menurut Asep, busa terbentuk akibat tingginya pencemaran organik yang ditunjukkan oleh nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
Selain itu, limbah rumah tangga, terutama sabun dan deterjen yang mengandung surfaktan sintetis, menjadi penyebab utama.
"Kondisi turbulen di pintu air akibat perbedaan elevasi permukaan membuat udara terjebak di dalam air, sehingga memperbanyak dan mempertahankan busa," jelasnya.
Dalam simulasi tersebut, tim akan menggunakan semprotan nozzle yang mencampurkan air dengan cairan mikroorganisme pengurai surfaktan, seperti EM4, yang lebih biodegradable guna mempercepat pemecahan busa.
DLH juga akan memasang jaring terapung untuk melokalisasi penyebarannya.
Sejumlah perahu karet bermotor akan disiagakan di dalam dan luar area jaring untuk mendukung mobilitas petugas di lapangan.
Di luar penanganan darurat, DLH menekankan pentingnya pencegahan jangka panjang.
Salah satunya melalui penertiban pelaku usaha yang diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) alias dokumen wajib bagi usaha berskala kecil, dengan luas lahan terbangun di bawah 1 hektare atau bangunan di bawah 5.000 meter persegi.
Asep mengingatkan, pelanggaran terhadap pengelolaan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ancaman kurungan 10 hingga 90 hari atau denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 30 juta.
Kondisi Kumuh dan Sepi, Pedagang Pasar Blok G Tanah Abang Tak Antusias Rencana Revitalisasi |
![]() |
---|
PWNU Tanggapi Rencana Perubahan Status PAM Jaya, Tegaskan Prioritas Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Ojol Hari Ini Gelar Demo di Gedung DPR, Gubernur Pramono: Pasti Aman |
![]() |
---|
Cerita Pencari Kerja Usia 44 Tahun Ikut Job Fair di Jakbar: Apa Saja yang Penting Bisa Hasilkan Cuan |
![]() |
---|
Banjir Keluhan, Akses Timur Stasiun Cikini Kini Dibuka, Pemprov DKI Hadirkan Pelican Crossing Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.