Viral di Media Sosial

Sindiran Pedas Pengacara Roy Suryo Cs: Kejaksaan Seperti Dilempar Kotoran oleh Silfester Matutina

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, melemparkan sindiran pedas terkait lamanya proses eksekusi terhadap Ketua Solmet, Silfester Matutina.

Tribunnews dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
SEGERA DIEKSEKUSI - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin meminta agar Silfester Matutina segera dieksekusi oleh kejaksaan. Pasalnya, Silfester yang divonis penjara sejak tahun 2019 belum menjalani hukuman. (Tribunnews dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, melemparkan sindiran pedas terkait lamanya proses eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

Khozinudin mengatakan negara seakan dipermalukan oleh Silfester yang sudah berstatus terpidana sejak tahun 2019. 

"Kasihan nih kejaksaan hari ini seperti dilempar kotoran oleh Silfester Matutina, seolah-olah negara kalah," katanya seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang di YouTube pada Senin (11/8/2025). 

Ahmad Khozinudin melanjutkan eksekusi terhadap Silfester semestinya segera dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Dalam konteks ini, ia mengatakan tidak membela atau menyudutkan aparat penegak hukum. 

Namun, eksekusi harus dilakukan karena vonis telah dijatuhkan. 

"Mana mungkin kita menyatakan aparat tidak boleh mengeksekusi? Karena itu kewenangan dan tugasnya. Kecuali kalau masih tahap penyelidikan, masih ada perbedaan pandangan kan mana yang benar mana yang salah, ini sudah putusan dan putusan sudah diuji," katanya. 

Datangi Polda Metro, Ahmad Khozinudin minta Silfester segera dieksekusi

Ahmad Khozinudin bersama kliennya, Roy Suryo Cs sempat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (11/8/2025). 

Saat ditemui wartawan, ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina.

Diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla dan telah divonis 1,5 penjara pada 2019.

"Yang harus disegerakan dan ini sudah berkekuatan hukum tetap adalah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang sudah diterbitkan di 2019 lalu yang berkaitan dengan vonis kepada terpidana saudara Silfester Matutina yang sudah diganjar dengan 1 tahun dan 6 bulan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Khozinudin menuturkan, pihaknya sudah berupaya mendatangi Kejari Jakarta Selatan untuk meminta Silfester segera dijebloskan ke penjara. Namun, eksekusi itu tak kunjung dilakukan.

"Sampai hari ini kami belum mendengar ada kabar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan tersebut. Padahal kami sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 yang lalu," ujar dia.

Menurut dia, sikap Kejari Jakarta Selatan tersebut bisa menurunkan wibawa hukum dan kepercayaan publik.

Terlebih saat ini Silfester menjabat sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN.

"Jangan sampai ada anggapan klien kami yang baru penyidikan saja dikejar-kejar begitu rupa dengan panggilan yang luar biasa, tetapi orang yang sudah berstatus sebagai terpidana dan seharusnya sudah di penjara justru masih bisa berkeliran bebas di mana-mana," ungkap Khozinudin.

"Bahkan mendapatkan jabatan sebagai komisaris di BUMN. Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak ridho pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN," imbuh dia.

Tak halangi eksekusi meski ajukan PK

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina tidak akan menghalangi proses eksekusi putusan pengadilan.

Silfester Matutina resmi mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2025. 

“Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Kejagung, Senin (11/8/2025) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Saat ditanya awak media mengenai alasan eksekusi belum dilakukan, Anang kembali menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan.

“Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, selaku jaksa eksekutornya,” kata Anang.

Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi.

Namun, Silfester saat itu membantah tudingan tersebut.

Ia menyebut, ucapannya tidak bertujuan untuk memfitnah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester, kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya. Namun, hingga kini, ia belum menjalani hukuman tersebut. (Kompas.com/TribunJakarta.com).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved