Relawan Projo Harap Silfester Matutina Dapat Amnesti dari Prabowo, Pengacara Roy Suryo: Waduh Rusak

Projo memohon kepada Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Silfester Matutina. Pengacara Roy Suryo menanggapi!

Tribunnews dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
SEGERA DIEKSEKUSI - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin meminta agar Silfester Matutina segera dieksekusi oleh kejaksaan. Pasalnya, Silfester yang divonis penjara sejak tahun 2019 belum menjalani hukuman. (Tribunnews dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.

"Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo ya. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan," kata Freddy dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).

"Nah, kalau konteks amnesti, berarti lebih mempermudah dong ya," tambahnya.

Sebab, kata Freddy, sebelumnya Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto serta ribuan napi lainnya dengan tujuan persatuan Indonesia.

"Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk di amnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya," kata Freddy.

Karenanya, Freddy percaya, Silfester tahu apa yag harus dilakan ke depan dan pasti bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Amnesti itu harapan saya dari pribadi, dan teman-teman yang lain juga berharap seperti itu," kata Freddy.

Diketahui Silfester Matutina yang merupakan pendukung setia Presiden Joko Widodo, divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK), sejak 2019.

Namun hingga kini Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi.

Bahkan di 2025, Silfester Matutina malah ditunjuk menjadi Komisaris Independen di BUMN ID Food.

Tanggapan Pengacara Roy Suryo

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menanggapi pernyataan Freddy yang berharap Silfester Matutina mendapatkan amnesti.

"Lucunya belum juga dieksekusi ya, minta amnesti ini apaan? Lalu yang dijadikan rujukan kasus Gus Nur. Gus Nur itu sudah dapat Pembebasan Bersyarat (PB), sudah menjalani 2/3 sudah dapat PB. Katakanlah ya kemarin Prabowo enggak ngasih amnesti pun dia sudah di luar. Ini belum pernah menjalani kok minta amnesti. Waduh, rusak hukum kita ini," kata Ahmad Khozinudin dikutip dari tayangan Youtube Refly Harun, Senin (11/8/2025)..

Sebagai informasi, amnesti adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang memberikan pengampunan dan penghapusan total atas akibat hukum pidana bagi seseorang atau sekelompok orang. 

Berbeda dengan grasi yang hanya menghapus hukuman, amnesti menghapuskan status hukum pidana itu sendiri. Kebijakan ini tidak diberikan secara sembarangan. 

Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dan tidak mencakup kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, atau kejahatan narkotika dalam skala besar (bandar/pengedar). 

Lalu, Ahmad Khozinudin awalnya tidak mengetahui Silfester Matutina tersandung kasus pidana.

Namun, hal itu dipicu pernyataan Silfester Matutina yang dianggap mengintimidasi Roy Suryo Cs.

"Anda 1000 persen tersangka pasti masuk penjara dan seterusnya. Lah kita kemudian bertanya-tanya ini orang sebenarnya pernah punya masalah enggak sih? Kok dia melanggar asas praduga tak bersalah, Kan klien kami kan baru status terlapor. Dan kalau katanya ini penyidikan kan tidak selalu penyidikan itu berujung dengan tersangka toh ada penyidikan di SP3," kata Ahmad Khozinudin dikutip dari tayangan Youtube Refly Harun, Senin (11/8/2025).

Pernyataan itu diucapkan oleh Silfester Matutina setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai sebagai saksi pelapor dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Kalau kita konsisten dengan keyakinan asas praduga tak bersalah kan orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang ingkrah berkekuatan hukum tetap. Berarti kan kasasi. ternyata justru dia yang punya putusan kasasi sudah inkrah 1,5 tahun," kata Ahmad.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun bertanya asal informasi yang didapatkan Ahmad Khozinudin.

Ia pun menyebut informasi itu didapatkan dari BIN namun bukan lembaga Badan Intelijen Negara.

"BIN Badan Intelijen Netizen, tapi juga jadi dari info-info terbatas infonya dia selalu berdalih,  Saya sudah menjalani proses. yang dimaksud proses itu kan proses sidangnya gitu, bukan eksekusinya," kata Ahmad Khozinudin.

Belakangan, kata Ahmad Khozinudin, Jusuf Kalla mengaku tidak kenal Silfester Matutina

Selain itu, Ahmad Khozinudin menuturkan Jusuf Kalla juga tidak pernah melakukan proses maaf memaafkan dengan Silfester Matutina.

Ahmad Khozinudin juga menuturkan pihaknya mencari pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan inkrah tersebut.

Ternyata, pihak yang memiliki kewenangan mengeksekusi putusan tersebut yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu pada 31 Juli 2025, Roy Suryo Cs mendatangi Kejari Jakarta Selatan.

"Sejatinya sih kami ingin ketemu langsung, tapi karena ada protokoler yang harus juga mengirim surat dan seterusnya, akhirnya kami kirimlah surat  permohonan untuk melakukan eksekusi tadi sambil ya meminta informasi sudah dieksekusi belum gitu," kata Ahmad Khozinudin.

"Ternyata justru yang menegaskan bahwa Silfester Matutina itu belum diekskekusi justru dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna," sambungnya.

Dimana Anang, kata Ahmad, menegaskan pihaknya telah mengundang Silfester Matutina ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua, kata Ahmad, bila Silfester Matutina tidak datang maka akan ada upaya paksa.

Namun hingga kini, Silfester Matutina belum dieksekusi ke penjara.

"Makanya kalau kami dituduh ada orang besar di balik perjuangan mengungkap ijasah palsu, justru kami tegaskan Silfester Matutina gak dieksekusi di belakangnya ada orang besar," kata Ahmad.

Sudah Divonis Sejak 2019

Silfester Matutina telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla pada 29 Mei 2017 lalu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah.

Laporan ini dipicu oleh orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri.

Saat itu, ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Selain itu, Silfester disinyalir telah menyebut keluarga Kalla sebagai penyebab kemiskinan akibat dugaan korupsi dan nepotisme. 

Tak lama setelah orasi ini, Silfester bersikukuh tidak bermaksud untuk memfitnah Jusuf Kalla.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Pada 2019, kasus pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan ia dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Lalu, Silfester mengajukan banding. Namun, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, sehingga, masih pada 2019, masa hukumannya ditambah menjadi 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski vonis tersebut sudah inkrah, hingga Agustus 2025 ini atau lebih dari lima tahun berselang, Silfester belum pernah ditahan. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved