Ahmad Khozinudin Tahu dari 'BIN' Soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi: Lucu Minta Amnesti

Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin ngaku tahu dari 'BIN soal Silfester Matutina belum dieksekusi. Ia anggap lucu ada permintaan amnesti.

|
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Tribunnews.
TANGGAPI SILFESTER MATUTINA Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Ahmad Khozinudin berbicara mengenai kasus yang menjerat Silfester Matutina. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin berbicara mengenai kasus yang menjerat Silfester Matutina.

Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) tersebut divonis 1,5 tahun atas kasus kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK). 

Ahmad Khozinudin awalnya tidak mengetahui Silfester Matutina tersandung kasus pidana.

Namun, hal itu dipicu pernyataan Silfester Matutina yang dianggap mengintimidasi Roy Suryo Cs.

"Anda 1000 persen tersangka pasti masuk penjara dan seterusnya. Lah kita kemudian bertanya-tanya ini orang sebenarnya pernah punya masalah enggak sih? Kok dia melanggar asas praduga tak bersalah, Kan klien kami kan baru status terlapor. Dan kalau katanya ini penyidikan kan tidak selalu penyidikan itu berujung dengan tersangka toh ada penyidikan di SP3," kata Ahmad Khozinudin dikutip dari tayangan Youtube Refly Harun, Senin (11/8/2025).

Pernyataan itu diucapkan oleh Silfester Matutina setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai sebagai saksi pelapor dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai relawan vokal pendukung Presiden Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Sejak Maret 2025 ia menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food.

Adapun Solidaritas Merah Putih (Solmet) adalah sebuah organisasi relawan independen yang didirikan pada tahun 2013 untuk mendukung pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia.

"Kalau kita konsisten dengan keyakinan asas praduga tak bersalah kan orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang ingkrah berkekuatan hukum tetap. Berarti kan kasasi. ternyata justru dia yang punya putusan kasasi sudah inkrah 1,5 tahun," kata Ahmad.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun bertanya asal informasi yang didapatkan Ahmad Khozinudin.

Ia pun menyebut informasi itu didapatkan dari BIN namun bukan lembaga Badan Intelijen Negara.

"BIN Badan Intelijen Netizen, tapi juga jadi dari info-info terbatas infonya dia selalu berdalih,  Saya sudah menjalani proses. yang dimaksud proses itu kan proses sidangnya gitu, bukan eksekusinya," kata Ahmad Khozinudin.

Belakangan, kata Ahmad Khozinudin, Jusuf Kalla mengaku tidak kenal Silfester Matutina

Selain itu, Ahmad Khozinudin menuturkan Jusuf Kalla juga tidak pernah melakukan proses maaf memaafkan dengan Silfester Matutina.

Ahmad Khozinudin juga menuturkan pihaknya mencari pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi putusan inkrah tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved