Link dan Cara Daftar Rekrutmen Petugas Damkar di 5 Wilayah Jakarta, Ada 20 Persyaratan

Pendaftaran rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) Jakarta tinggal dibuka mulai Selasa sampai Kamis (12-14/8/2025). 

Tribunjakarta/Bima Putra
KEBAKARAN - Jajaran Damkar Jakarta Timur saat proses pemadaman pabrik Hokben di Ciracas, Jumat (27/6/2025) 

2) Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

3) Berusia paling sedikit 18 (Delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan maksimal 30 (Tiga Puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar;

4) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

5) Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Utara;

6) Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/CV sesuai format terlampir;

7) Melampirkan Foto berwarna ukuran 4x6 background merah, 2 (dua) lembar;

8) Melampirkan Scan ljazah Asli minimal SLTA / sederajat;

9) Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisia Republik Indonesia yang masih berlaku;

10) Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah berisi keterangan Sehat, tinggi berat badan, dan tidak buta warna;

11) Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dengan melampirkan FC Berwarna Kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku;

12) Menandatangani Surat Pernyataan sesuai format terlampir, berisi :

a. Tidak takut ketinggian;

  • b. Tidak takut dengan kegelapan dan ruangan sempit/terbatas;
  • c. Bersedia menerima upah berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • d. Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
  • e. Tidak pernah dilakukan pemutusan kontrak sepihak karena melanggar perjanjian kontrak PJLP di Pemprov DKI Jakarta;
  • f. Hanya mendaftar di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Utara, jika mendaftar lebih dari satu Suku Dinas Gulkarmat, maka akan dinyatakan gugur;
  • g. Tidak terdaftar sebagai PJLP pada Pemprov DKI Jakarta;
  • h. Akan Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah/Swasta/Instansi yang berwenang setelah dinyatakan Lulus.
  • i. Mengikuti seluruh tahapan Rekrutmen, dan selama proses penerimaan PJLP berlangsung akan mengikuti semua jadwal, peraturan dan prosedur yang ditetapkan panitia serta menerima semua keputusan Panitia dan seluruh keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.

13) Memiliki SIM B1, menjadi pertimbangan penilaian.

Persyaratan Khusus

1) Laki-laki, berbadan sehat jasmani dan rohani;

2) Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat;

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved