Viral di Media Sosial

Eks Wakapolri Oegroseno: Panggilan Abraham Samad Cs Jangan Sampai Jadi Cicak vs Buaya Jilid II

Ia mengungkit terkait peristiwa kontroversial "Cicak vs Buaya" yang sempat membuat publik heboh pada tahun 2009 silam.

Instagram Oegroseno dan Kompas.com/Baharudin Al Farisi
CICAK VS BUAYA - Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menyoroti pemanggilan Abraham Samad Cs oleh Polda Metro Jaya. Ia mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak seperti kisah kontroversial “Cicak vs Buaya” yang sempat bikin heboh pada 2009 silam.(Instagram Oegroseno dan Kompas.com/Baharudin Al Farisi). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Oegroseno menyoroti tindakan Polda Metro Jaya yang memanggil eks Ketua KPK Abraham Samad dan sejumlah rekannya pada Rabu (13/8/2025). 

Ia mengungkit terkait peristiwa kontroversial "Cicak vs Buaya" yang sempat membuat publik heboh pada tahun 2009 silam.

"Saya tidak setuju dengan pemanggilan-pemanggilan Pak Abraham Samad dan beberapa kawan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya hari ini," kata Oegroseno seperti dikutip dari Instagramnya pada Rabu (13/8/2025). 

Ia berpendapat karena langkah tersebut mengingatkan dengan kejadian saat Oegroseno menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Mabes Polri.

Saat itu, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), memanggil Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk menjelaskan alasan di balik Bareskrim Polri memeriksa sejumlah pemimpin redaksi media di Jakarta. 

Wakapolri periode 2013-2014 tersebut mengatakan saat itu SBY menegaskan jika perkara tersebut berkaitan dengan delik pers atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan media, maka semestinya digunakan Undang-undang Pers, bukan pidana umum. 

“Atas perintah Presiden, saya menyelidiki masalah itu. Hasilnya, Kabareskrim saat itu diperintahkan untuk segera diganti. Jadi, saya berharap jangan sampai peristiwa seperti itu terulang seperti pada tahun 2009,” jelasnya.

Oegroseno mengingatkan saat itu kasus “Cicak vs Buaya” 2009 menjadi perhatian publik luas, bahkan menyita perhatian dunia internasional.

Abraham Samad diperiksa

Penyidik Unit II Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Abraham Samad terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, Rabu (13/8/2025).

Mantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu memenuhi panggilan polisi sebagai salah satu dari 12 terlapor.

Nama Abraham muncul usai penyidik meningkatkan status perkara ke penyidikan. 

Dalam pemeriksaan ini, sejumlah tokoh dan aktivis mendampingi kehadiran Abraham di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mereka yang mendampingi adalah mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ke-11, Todung Mulya Lubis.

Ada juga Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dan sejumlah aktivis lainnya dari LBH Jakarta, YLBHI, LBH Pers, dan LBH-AP Muhammadiyah.

Kriminalisasi dan Pembungkaman

Sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Abraham menyampaikan beberapa kalimat kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya.

Dia menilai bahwa pemanggilannya dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini merupakan salah satu bentuk kriminalisasi.

“Ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," ujar Abraham di Polda Metro Jaya.

Abraham juga menilai, pemanggilannya dalam kasus ini merupakan bentuk pembatasan ruang demokrasi.

"Oleh karena itu, menurut saya, peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kira-kira seperti itu," kata dia.

Abraham akan memberikan perlawanan jika dijadikan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu ini.

Dia berharap penyidik Polda Metro Jaya obyektif dalam menangani kasus mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

"Kalau misalnya saja aparat hukum membabi buta menangani kasus pidana (tudingan ijazah palsu Jokowi) ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapanpun juga," ujar Abraham.

Abraham mengatakan, pemanggilan dirinya dalam kasus ini karena podcast atau siniar yang tayang melalui kanal YouTube miliknya.

Dalam channel bernama Abraham Samad SPEAK UP, Abraham menghadirkan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah.

Mereka membahas tentang polemik tudingan ijazah palsu Jokowi ini.

Padahal, menurut Abraham, pembahasan terkait ijazah Jokowi dalam siniar tersebut bersifat edukasi.

"Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," kata dia.

Usai diperiksa selama 10 jam, Abraham Samad menilai, pertanyaan dari penyidik keluar dari substansi surat pemanggilan.  

“Ternyata dalam perkembangan di dalam, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik itu rata-rata keluar dari substansi surat panggilan ya,” kata Abraham Samad usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya malam. 

Mantan Ketua KPK itu mengatakan, substansi pertanyaan yang diajukan penyidik tidak sesuai dengan kapasitasnya.

Pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pertemuan sejumlah pihak pada 22 Januari 2025 lalu. 

Namun, Abraham mengaku tidak mengetahui apapun tentang pertemuan tersebut.  

“Kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat, dan tidak merasakan,” kata dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suara Abraham Samad di Kasus Ijazah Jokowi: Merasa Dikriminalisasi dan Bakal Melawan".

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved