Kelakuan Aditya Hanafi Sebelum Bunuh Pegawai BPS Dibongkar Orang Dekat, Istri Pelaku Ogah Jenguk

Kelakuan Aditya Hanafi ke Pegawai BPS Dibongkar Orang Dekat, Kini Istri Pelaku Ogah Jenguk

TribunTernate.com/Amri Bessy
PEMBUNUHAN - Tampak pelaku Hanafi yang menghilangkan nyawa rekan kerja BPS di Halmahera Timur, Maluku Utara menggunakan pakaian tahanan dengan tangan digobrol saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS Desa Soagimalaha, Kamis (14/8/2025). 

Tepat di tanggal 17 Juli 2025, Aditya Hanafi bersembunyi di kamar Almira yang kini sudah menjadi istrinya.

Aditya Hanafi bisa masuk ke sana lantaran memiliki akses ke rumah dinas BPS Halmahera Timur, yakni berupa kunci yang sudah digandakan.

Dari sana, Aditya Hanafi memantau kebiasaan korban selama dua hari.

Hingga akhirnya di tanggal 19 Juli 2025, Aditya Hanafi melancarkan aksinya.

Tepat di jam 5.22 WIT, Aditya Hanafi masuk ke kamar korban.

Korban disekap dan tangannya diikat. Pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadapnya.

Tak berhenti sampai di situ, ia juga membuka aplikasi perbankan digital bernama Jenius milik Tiwi.

Aditya Hanafi langsung meminta PIN dan mentransfer uang korban sebesar Rp 38 juta ke rekeningnya.

Aditya Hanafi juga membuka aplikasi pinjaman online (pinjol) menggunakan ponsel korban dengan limit sekitar Rp 50 juta.

Lalu uang pinjol itu digunakan pelaku untuk melakukan deposit judi online (judol).

Selain uang di rekening dan melakukan pinjaman online menggunakan nama korban, uang cash milik Tiwi yang ada di kamar juga turut diambil Aditya Hanafi.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta," beber Habiem.

Selanjutnya, Aditya Hanafi menutup membekap korban menggunakan lakban dan bantal hingga tak sadarkan diri.

Pelaku turut mencari di pencarian Google tanda-tanda orang telah meninggal, untuk memastikan apakah korban telah tewas.

Pakai Cara Licik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved