Viral di Media Sosial
Menkes dan Kapolres Kompak, Proses Hukum Kasus Dokter Syahpri Dipaksa Buka Masker Lanjut
Menkes, Budi Gunadi Sadikin dan Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP God Parlasro Sinaga kompak menindaklanjuti kasus tersebut.
TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan keprihatiannya terkait intimidasi yang dialami dokter Syahpri Putra Wangsa.
Budi Gunadi pun menegaskan akan mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh Syahpri.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba), AKBP God Parlasro Sinaga memastikan penyelidikan kasus tersebut tetap berlanjut.
“Saya turut prihatin terhadap kejadian kekerasan verbal dan fisik yang dialami oleh dokter Syahpri pada 12 Agustus kemarin. Beliau mendapatkan ancaman verbal, direkam tanpa izin, dan dipaksa melepas masker di ruang isolasi oleh keluarga pasien,” kata Menkes dikutip dari Instagram resminya pada Kamis (14/8/2025).
Budi mengatakan dokter Syahpri ialah dokter subspesialis yang sudah mengabdi di RSUD Sekayu, berjarak sekitar empat jam perjalanan dari Kota Palembang.
Kekerasan dan pelecehan terhadapnya pun tidak dapat diterolerir.
"Apalagi kepada tenaga medis berkualitas yang mengabdi di daerah,” tegasnya.
Ia mengerahkan tim dari Kementerian Kesehatan untuk membantu mengawal proses hukum yang ditempuh dokter Syahpri.
“Semoga proses hukum berjalan lancar dan memberi efek jera bagi pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga memastikan penyelidikan kasus ini tetap berlanjut.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya perdamaian dari pelapor maupun terlapor.
“Apabila kedua belah pihak nantinya ingin bertemu untuk mengupayakan perdamaian, tentu kami fasilitasi. Namun, selagi belum ada kesepakatan damai, proses hukum tetap berjalan,” kata God.
Kasus ini mendapat perhatian luas publik dan tenaga kesehatan, yang menyerukan perlindungan lebih kuat bagi dokter dan tenaga medis di lapangan.
Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait laporan tersebut.
Mereka dimintai keterangan terkait peristiwa kejadian ketika korban dipaksa oleh keluarga pasien untuk membuka masker ketika sedang bertugas.
"Kami pastikan laporannya diproses sesuai prosedur yang berlaku. Buktinya tadi pagi, saya langsung asistensi yang dihadiri Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosesnya," jelas God.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sekayu drg. Dina Krisnawati Oktaviani membenarkan bahwa keluarga pasien dan dokter Syahpri telah bertemu untuk mengklarifikasi kejadian.
Pertemuan itu berlangsung di RSUD Sekayu pada Rabu (13/8/2025).
Namun, ia membantah kabar bahwa pertemuan itu membuat langkah hukum dokter Syahpri yang sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba dihentikan.
"Pertemuan dengan keluarga pasien bukan bertujuan untuk menghentikan proses hukum, melainkan untuk memberi ruang klarifikasi dari keluarga pasien atau terduga pelaku," ujar Dina kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
"Pihak RSUD Sekayu akan tetap memastikan, mendampingi, mendukung, dan mengawal proses hukum yang tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian serta penegak hukum," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dokter Dipaksa Keluarga Pasien Buka Masker, Polres Muba: Selagi Belum Damai, Proses Hukum Tetap Jalan".
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
SOSOK Simpatri, Pria Bercadar yang Nyamar Jadi Perempuan, Bikin Korban Kepincut Sampai Mau Dinikahi |
![]() |
---|
Menkes Bereaksi Keras, Support Dokter Syahpri yang Diintimidasi Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Eks Wakapolri Oegroseno: Panggilan Abraham Samad Cs Jangan Sampai Jadi Cicak vs Buaya Jilid II |
![]() |
---|
5 Fakta Pria Bercadar Nyamar Jadi Pengantin Perempuan, Berujung Diamuk Tamu saat Ijab Kabul |
![]() |
---|
Dahak Pasien TBC Sedikit, Picu Dokter Syahpri Dimaki dan Masker Dibuka Paksa, Berikut Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.