SOSOK Paiman, Dulu Tukang Sapu Tapi Kini Laporkan Roy Suryo Cs ke Polisi, Dituduh Pemalsu Ijazah

Paiman mendadak jadi perbincangan usai dulunya ia hanya dikenal sebagai tukang sapu, tapi kini berani melaporkan Roy Suryo cs ke polisi.

Editor: Wahyu Septiana
Dok Moestopo.ac.id
SOSOK PAIMAN - Paiman Raharjo seorang akademisi berkebangsaan Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) serta Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Paiman Raharjo mendadak jadi perbincangan usai dulunya ia hanya dikenal sebagai tukang sapu, tapi kini berani melaporkan Roy Suryo cs ke polisi.

Nama Paiman Raharjo kerap disangkutpautkan dengan kasus pemalsuan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan namanya disebut dan banyak dituduhkan sebagai otak pemalsuan ijazah sarjana Jokowi yang dicetak di Pasar Pramuka.

Langkah hukum ini membuka babak baru dari polemik berkepanjangan yang sejak awal sarat kontroversi dan dianggap mencemarkan nama baik Paiman.

Laporan pidana teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025, dengan terlapor selain Roy Suryo yakni Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.

“Ya, saya buat laporan pidana (ke Roy Suryo cs),” kata Paiman dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (14/8/2025).

Dalam laporannya, Paiman menyertakan sejumlah pasal KUHP, yang difokuskan pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik:

Pasal 310 KUHP: Fitnah, menuduh atau menyatakan sesuatu yang tidak benar sehingga merugikan kehormatan atau nama baik orang lain.

Paiman Raharjo seorang akademisi berkebangsaan Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) serta Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo
Paiman Raharjo seorang akademisi berkebangsaan Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) serta Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Dok Moestopo.ac.id)

Pasal 311 KUHP: Fitnah secara lisan di muka umum atau melalui media, termasuk media sosial, yang dapat merugikan reputasi seseorang.

Pasal 315 KUHP: Penyebaran tuduhan atau berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

“Gugatan pidana yang kami laporkan ke Polda Metro Jaya dengan dakwaan penyebaran berita bohong, fitnah/ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik,” ungkap Paiman.

Sosok Paiman Raharjo

Kini publik penasaran dengan sosok Paiman Raharjo karena berani bergerak melaporkan sejumlah pihak ke polisi.

Lantas siapa sebenarnya Paiman yang sebelumnya ia dikenal hanya seorang tukang sapu?

Benar sekali, Paiman Raharjo awalnya memulai karier di Jakarta hanya menjadi seorang tukas sapu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved