Gara-gara Silfester Matutina Kubu Roy Suryo Cs Pilih Ngadu ke Kejagung, Sosok Acuh Ini Dalam Masalah

Kubu Roy Suryo cs melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait permasalahan Silfester Matutina.

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Elga Hikari Putra
LAPOR KE KEJAGUNG - Kubu Roy Suryo cs kini mulai bergerak melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait permasalahan Silfester Matutina. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kubu Roy Suryo cs kini mulai bergerak melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait permasalahan Silfester Matutina.

Mereka mempertanyakan Silfester Matutina yang saat ini belum dieksekusi meski sudah ada vonis 1,5 tahun dalam kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).

Tim advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo itu melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung.

Pelaporan disebabkan karena pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dianggap acuh tak mempedulikan kasus tersebut.

"Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada pak Jaksa Agung ST Burhanudin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jambin," kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin dikutip dari Tribunnews, Jumat (15/8/2025).

Dalam aduannya, dia meminta agar Jaksa Agung segera memerintahkan Jambin untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan.

Kejari Jaksel disebutkan tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester mengingat putusan pengadilan sudah inkrah sejak 2019 lalu.

Tak hanya itu Khozinudin juga mendesak agar Burhanuddin memerintahkan Jamwas untuk mengawasi kinerja Kajari terkait eksekusi terhadap Silfester.

Kondisi ini jelas membuat sosok Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang dalam sorotan dan bisa mendapatkan masalah, bila tuduhan kubu Roy Suryo cs benar.

"Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas inspektoratnya lah untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.

"Karena diyakini ada masalah dari sisi kinerja karena tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah dan kami juga sudah cek bahwa keputusan itu administrasinya sudah dikirim MA dan tidak ada alasan tidak dieksekusi," sambungnya.

Khozinudin khawatir bahwa Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang karena tak kunjung melaksanakan putusan pengadilan.

Kata dia, penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Kejagung karena tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya karena lalai dalam melaksanakan eksekusi.

"Kelalain yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tida bisa kita anggap kelalaian biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara kepada aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya," jelasnya.

Kejari Jaksel Tak Merespons

Sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji mengaku sudah sering menanyakan permasalahan eksekusi Silfester Matutina.

Namun pertanyaan yang disampaikan kerap diacuhkan dan tak pernah mendapatkan jawaban pasti.

"Oh kita pernah ke Kejari Jakarta Selatan," kata Gafur kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat sore.

Bukannya mendapatkan jawaban, pihak Kejari Jakarta Selatan saat itu, kata dia, tidak memberikan penjelasan apapun soal belum dieksekusinya Silfester Matutina.

"Gak ada respons sampai hari ini, sama sekali (gak ada)," jelasnya.

Alasan BeluM Dieksekusi

Kejaksaan Agung  membongkar alasan eksekusi terhadap relawan Jokowi itu belum terlaksana.

Satu diantara faktor utama yang menghambat pelaksanaan eksekusi yakni Covid-19.

Meskipun perintah sudah dikeluarkan sejak vonis inkrah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. 

Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu. 

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang. 

Anang menegaskan, Kejari Jakarta Selatan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan terhadap perkara Silfester yang telah berkekuatan hukum tetap. 

“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melakukan langkah-langkah hukum seusai ketentuan,” ujar dia.

Ia pun memastikan bahwa pengajuan PK tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah inkrah. 
“PK tidak menunda eksekusi,” kata Anang menegaskan.

Selain itu, dia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester. 

"Sudah (keluarkan perintah) silakan cek," kata dia. 

Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

"Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid," ujarnya. 

Ia pun menyebutkan  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal sidang PK yang diajukan Silfester Matutina.

“Benar info dari Kejari Jakarta Selatan sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025). 

 (TribunJakarta/Tribunnews)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved