LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Tiga Saksi Kasus Kasus Tewasnya Prada Lucky

LPSK menemui dan menawarkan perlindungan kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak hanya menemui dan menawarkan perlindungan kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan dalam upaya jemput bola yang dilakukan pihaknya juga menemui sejumlah saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dialami Lucky.

"Sebelumnya kami memang bertemu dengan dokter, saksi-saksi, juga ada ibu asuh dari Prada Lucky. Kami sudah jelaskan tugas dan kewenangan LPSK," kata Susilaningtias, Jumat (15/8/2025).

Hingga kini LPSK sudah menemui dan menawarkan perlindungan tiga orang saksi terkait kasus penganiayaan Prada Lucky, di antaranya dokter yang sempat menangani perawatan korban.

Kemudian ibu angkat Prada Lucky yang sempat menemui korban beberapa, dan mendapati sejumlah luka-luka sejumlah bagian tubuh korban beberapa saat sebelum meninggal dunia.

"Kami menawarkan perlindungan. Tapi sampai saat ini belum ada permohonan kembali kepada LPSK. Mungkin untuk sementara ini belum membutuhkan, saya tidak tahu," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan pihaknya menawarkan perlindungan untuk memastikan seluruh hak-hak saksi terpenuhi, agar mereka dapat memberi kesaksian secara optimal.

LPSK menyatakan bila nantinya para saksi mengajukan permohonan perlindungan secara resmi, maka LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan bentuk perlindungan.

"Kami sudah menemui tiga orang saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain (yang ditemui). Karena kasus ini banyak juga saksinya, kami belum bisa menjangkau semuanya," tuturnya.

Sebelumnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang merupakan prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, NTT tewas pada Rabu (6/8/2025).

Lucky diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat masa pembinaan, hingga kini tercatat sudah 20 tersangka penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan di antaranya merupakan perwira.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, merupakan Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.

 "Iya. Danton. Letda (letnan dua)," kata Wahyu dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/8/2025). 

Sebelumnya, Wahyu mengungkapkan bahwa perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved