LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Tiga Saksi Kasus Kasus Tewasnya Prada Lucky

LPSK menemui dan menawarkan perlindungan kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak hanya menemui dan menawarkan perlindungan kepada keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan dalam upaya jemput bola yang dilakukan pihaknya juga menemui sejumlah saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dialami Lucky.

"Sebelumnya kami memang bertemu dengan dokter, saksi-saksi, juga ada ibu asuh dari Prada Lucky. Kami sudah jelaskan tugas dan kewenangan LPSK," kata Susilaningtias, Jumat (15/8/2025).

Hingga kini LPSK sudah menemui dan menawarkan perlindungan tiga orang saksi terkait kasus penganiayaan Prada Lucky, di antaranya dokter yang sempat menangani perawatan korban.

Kemudian ibu angkat Prada Lucky yang sempat menemui korban beberapa, dan mendapati sejumlah luka-luka sejumlah bagian tubuh korban beberapa saat sebelum meninggal dunia.

"Kami menawarkan perlindungan. Tapi sampai saat ini belum ada permohonan kembali kepada LPSK. Mungkin untuk sementara ini belum membutuhkan, saya tidak tahu," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan pihaknya menawarkan perlindungan untuk memastikan seluruh hak-hak saksi terpenuhi, agar mereka dapat memberi kesaksian secara optimal.

LPSK menyatakan bila nantinya para saksi mengajukan permohonan perlindungan secara resmi, maka LPSK akan melakukan penelaahan untuk memastikan bentuk perlindungan.

"Kami sudah menemui tiga orang saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi lain (yang ditemui). Karena kasus ini banyak juga saksinya, kami belum bisa menjangkau semuanya," tuturnya.

Sebelumnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang merupakan prajurit TNI AD dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, NTT tewas pada Rabu (6/8/2025).

Lucky diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat masa pembinaan, hingga kini tercatat sudah 20 tersangka penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan di antaranya merupakan perwira.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, merupakan Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.

 "Iya. Danton. Letda (letnan dua)," kata Wahyu dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/8/2025). 

Sebelumnya, Wahyu mengungkapkan bahwa perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan. 

Atas perbuatannya, perwira tersebut diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana," jelas Kadispenad. 

Adapun pasal tersebut menjadi satu dari lima pasal yang akan dikenakan penyidik untuk menjerat para tersangka. Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.

Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban. 

“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang," jelas Wahyu.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat. 

Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer. 

Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit. 

“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia," tutur Wahyu

Menurutnya, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas. 

Diberitakan sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia. 

"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Piek kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025).

Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky. 

Proses pemeriksaan, menurutnya, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.

Mayjen TNI Piek Budyakto mengaku terpukul karena Prada Lucky Namo meninggal akibat dianiaya para senior. Pangdam sedih atas peristiwa memilukan dan menyayat hati.

"Saya kehilangan anggota saya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anak kandung dari Sersan Mayor Christian Namo, ini menyedihkan dan sesalkan," ucap Piek Budyakto.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved