PSI Blak-blakan, Sebut Gubernur Pramono Masih Cicil Utang Pemprov DKI Rp3,5 Triliun Warisan Anies
PSI Blak-blakan, Sebut Gubernur Pramono Masih Cicil Utang Pemprov DKI Rp3,5 Triliun Warisan Anies
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana membeberkan sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memiliki utang Rp3,5 triliun.
Utang tersebut berasal dari pinjaman sebesar Rp12,5 triliun yang diberikan pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan pada 2020 silam.
Saat itu, pemerintah pusat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk menyelamatkan ekonomi nasional dari hantaman pandemi Covid-19.
“Total sisa utang PEN Pemprov DKI Jakarta hingga 2025 masih sekitar Rp3,5 triliun. Terdiri dari sisa pokok dan bunga pinjaman,” ucapnya, Jumat (15/8/2025).
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah program yang dirancang oleh pemerintah Indonesia untuk memulihkan perekonomian negara dari dampak pandemi COVID-19. Program ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang dijalankan untuk menangani krisis kesehatan dan ekonomi secara bersamaan.
Adapun dalam hal ini, pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk program PEN yang disalurkan melalui berbagai skema termasuk dukungan ke pemerintah daerah berupa bantuan keuangan untuk sektor prioritas seperti pariwisata dan ketahanan pangan, serta pinjaman PEN daerah untuk pembangunan infrastruktur.
Sebagai informasi tambahan, pencairan pinjaman untuk Pemprov DKI Jakarta dilakukan secara bertahap, yaitu Rp4,5 triliun pada 2020 dan Rp8 triliun sisanya diberikan di tahun 2021.
Dana tersebut kemudian digunakan Anies untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur, seperti revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) dan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Kemudian, ada juga proyek peningkatan layanan air minum hingga pembangunan infrastruktur pengendali banjir.
“Utang PEN yang diterima Pemprov DKI Jakarta bersifat gelondongan, artinya tidak dirinci per protek secara spesifik dalam laporan publik seperti APBD,” ujarnya.
“Contohnya pembiayaan proyek JIS yang tidak disebutkan secara eksplisit berapa porsi yang dialokasikan khusus untuk JIS,” sambungnya.
Pemerintah pusat pun memberi kemudahan kepada Pemprov DKI Jakarta dalam pelunasan utang dengan masa pinjaman delapan tahun dan hanya bayar cicilan pokok untuk pinjaman I.
Kemudian, bunga 5,66 persen per tahun dengan masa tenggang enam bulan untuk pinjaman II.
Adapun besaran cicilan yang harus dibayar Pemprov DKI Jakarta dalam lima tahun pertama mencapai Rp543,9 miliar dan pada tiga tahun berikutnya sebesar Rp307,5 miliar per tahun.
Artinya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun harus melanjutkan pembayaran utang era Gubernur Anies Baswedan itu.
Oleh karena itu, Justin pun menyambut baik bila ada pihak swasta yang ingin mengelola JIS, asalkan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, hal ini bisa mengurangi beban Pemprov DKI Jakarta lantaran beban operasional dan depresiasi JIS bisa mencapai Rp200 miliar per tahun.
“Karena sampai hari ini yang bayar pembangunan JIS keringat masyarakat Jakarta. Jadi, kalau mau dikelola swasta untuk keuntungan dan berbentuk komersial maka harus urunan juga menggantikan pajaknya masyarakat,” kata politikus muda PSI ini.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.