Pengakuan Baru Singgung Kelakuan Tak Wajar Dr Syahpri Bikin Keluarga Pasien Emosi, Fakta Ini Disorot

Kasus yang menyeret nama dokter Syahpri Putra Wangsa kembali memanas, keluarga pasien mengungkap kelakuan tak wajar sang dokter.

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
PENGAKUAN KELUARGA PASIEN - Keluarga pasien buka suara terkait video viral yang merekam mereka dan dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, terlibat cekcok. Kasus yang menyeret nama dokter Syahpri Putra Wangsa kembali memanas, keluarga pasien mengungkap kelakuan tak wajar sang dokter. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus yang menyeret nama dokter Syahpri Putra Wangsa kembali memanas setelah keluarga pasien mengungkap pengakuan baru soal kelakuan tak wajar sang dokter.

Rasa kecewa bercampur emosi pun menyeruak ketika fakta yang selama ini tertutup akhirnya terkuak ke publik.

Bukan hanya soal etika yang dipertanyakan, tetapi juga dugaan tindakan yang dianggap melukai kepercayaan keluarga pasien terhadap dunia medis.

Kini, sorotan tajam publik makin tertuju pada dokter Syahpri, menuntut penjelasan sekaligus langkah tegas dari pihak berwenang.

Pengakuan itu disampaikan langsung perwakilan keluarga pasien, Ismet Syaputra.

Dalam sebuah wawancara, Ismet mengungkap sikap dan perilaku yang tak pantas ditampilkan Dokter Syahpri.

Ia justru menuding Dokter Syahpri yang lebih dulu bersikap kasar terhadap mereka. 

Dokter Syahpri melotot dan mengatakan kalimat “jangan enggak bersyukur” saat dirinya memprotes penanganan ibunya yang terbaring di kasur rumah sakit. 

Ismet mengaku awalnya menanyakan adakah kemungkinan tindakan medis lain yang lebih cepat. 

Pasalnya, kondisi sang ibu semakin lemas. 

Akan tetapi, jawaban dari dokter Syahpri yang diterimanya dianggap tidak sesuai harapan. 

Situasi pun memanas setelah mendapatkan respons yang kurang baik. 

"Waktu itu saya tanya kenapa harus menunggu sampai lima hari, apakah tidak ada cara lain yang lebih cepat," kata Ismet seperti dikutip dari YouTube MCM Net Channel yang tayang pada Sabtu (16/8/2025). 

"Dia jawab, "Kamu sabar, kamu jangan enggak bersyukur". Dia bilang sambil melotot. Makanya saya emosi di situ," sambungnya.

Ismet mengatakan justru sikap dokter lah yang lebih dulu membuat suasana menjadi panas. 

Kejadian itu lah yang kemudian memicu pertikaian hingga viral di media sosial.

Secepatnya Bakal Ada Tersangka

Polisi menegaskan hingga saat ini belum ada mediasi kasus cekcok antara keluarga pasien dengan dokter Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Nama dr Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD KGH mencuat di publik setelah videonya saat dimaki hingga dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien VIP RSUD Sekayu viral di media sosial.

Peristiwa itu berujung keluarga pasien itu akhirnya meminta maaf dan bersalaman dengan dr Syahpri.

Namun, dr Syahpri tetap melaporkan peristiwa yang terjadi kepada pihak kepolisian.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto.

AKP M Afhi Abrianto mengatakan, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.

Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka.Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Disinggung mengenai terlapor pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.

"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan," ungkapnya.

Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan. Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Afhi Abrianto mengatakan, saksi dari pelapor yang dipanggil mulai dari perawat, petugas keamanan hingga direksi rumah sakit.

Sementara dari terlapor juga sudah dipanggil dan masih menunggu pengembangan kasus sembari menunggu penetapan tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan saksi dan secepatnya akan penetapan tersangka.

Sampai saat ini belum ada tahap mediasi, jadi kasus ini masih berjalan sesuai SOP," ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Disinggung mengenai terlapor pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada Jumat lalu, dan terlapor memenuhi panggilan.

"Terlapor sudah kita panggil dan memenuhi panggilan yang kita sampaikan. Sampai saat ini masih berjalan penyelidikan,"ungkapnya.

Selain memeriksa keempat saksi, Polres Muba juga melakukan olah TKP untuk menyelidiki peristiwa tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan.

Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan," jelasnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved