DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Rivaldi Bikin Nangis: Lebih Baik Membusuk
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon usai PK terbongkar. Ucapan terpidana Rivaldi buat kuasa hukum Jutek Bongso menangis.
Diketahui sebelumnya, PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.
Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky.
Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.
Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.
Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.
MA Tolak PK
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).
"Tolak PK Para Terpidana," demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.
Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.
Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.
Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.
Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.
Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina
Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.
Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.
Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.