DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo
Sosok Rivaldi Aditya Wardana terpidana kasus Vina Cirebon memilih membusuk di penjara setelah PK ditolak. Kini minta dibebaskan Presiden Prabowo.
TRIBUNJAKARTA.COM - Nama Rivaldi Aditya Wardana terpidana kasus Vina Cirebon menjadi sorotan.
Pernyataan Rivaldi alias Ucil setelah permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) membuat anggota tim kuasa hukum Jutek Bongso menangis.
Pasalnya, Rivaldi enggan meminta grasi kepada presiden setelah PK ditolak.
"Ada salah seorang Rivaldi menyatakan daripada menyatakan grasi lebih baik saya membusuk di sini. Pada akhirnya Pak jutek saat itu sampai mengeluarkan air mata ketika Rivaldi menyatakan itu," ujar kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti kepada Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dari akun Youtube Forum Keadilan TV, Senin (18/8/2025).
Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada terpidana, berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau bahkan penghapusan pelaksanaan pidana.
Grasi merupakan hak prerogatif presiden, yang diberikan setelah mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.
Grasi tidak menghilangkan kesalahan terpidana atau merehabilitasinya, tetapi hanya mengubah atau menghapuskan sanksi pidana yang dijatuhkan.
"Itulah yang kalimat yang membuat air mata Pak Jutek jatuh. Padahal sebelumnya juga Pak Jutek tidak pernah kelihatan menangis di hadapan kami gitu," kata Titin.
"Jadi Pak Jutek menerangkan ada beberapa cara yang bisa ditempuh, upaya hukum yang ditempuh tetapi mereka menolak grasi secara keseluruhan. ditanya diulangi sekali lagi tentu saja dengan saya juga melihat di situ suara mereka sangat bergetar ketika menyatakan itu," sambungnya.
Terkini, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menerima surat dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon saat mengunjungi mereka di Lembaga Permasyarakatan Cirebon.
Surat itu berisi permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Mereka dihukum penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mereka.
Surat tersebut ditampilkan dalam akun Youtube Forum Keadilan TV, Senin (18/8/2025).
TribunJakarta.com mengutip surat Rivaldi Aditya Wardana yang dituliskan oleh sang ayah Asep Kurniadi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Terdapat bagian tulisan tangan ayah Rivaldi yang tidak bisa terbaca. Surat bermaterai itu ditandatangani oleh Asep Kurniadi.

Isi surat
Tanggal 14 Agustus 2025
Kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Dengan ini
saya ayah dari Rivaldi Aditya Wardana yang bernama Asep Kurniadi tinggal di Cirebon mohon pertolongan bapak Presiden Prabowo Subinato perihal mengenai peristiwa anak saya Rivaldi Aditya Wardana di Lapas Kesambi Cirebon
Tolong Pak Presiden Prabowo Subianto, tolong bebaskan Rivaldi Aditya Wardana di hari Kemerdekaan Indonesia
Hormat Kami
Asep Kurniadi
Sosok Rivaldi Aditya Wardana
Informasi yang diberitakan media, Rivaldi bertunangan di Lapas Cirebon. Calon istri Rivaldi bernama Yuli.
Yuli terpikat dengan sosok Rivaldi yang wajahnya beredar di mana-mana.
Dia meyakini bahwa Rivaldi tak bersalah.
"Mungkin neng Yuli ini punya keyakinan bahwa Rivaldi ini bakal bebas, dia yakin banget seperti itu. Dia cerita ke saya yakin banget Rivaldi bukan pelakunya," ujar ayah Rivaldi, Asep Kurniadi, seperti dikutip dari Diskursus Net di Youtube yang tayang pada Rabu (11/12/2024).
Yuli awalnya mengenal Rivaldi lewat media sosial.
Ia lalu menghubungi Asep untuk minta dikenalkan secara langsung kepada Rivaldi.
Asep awalnya ragu apakah Yuli benar-benar tertarik dengan anaknya.
Sebab, mereka berdua belum pernah bertatap muka.
"Kamu kan cuma lihat di media, nanti kamu lari ngelihat Rivaldi. Kelihatannya aja ganteng, kalau dari dekat dia jelek gimana? Saya enggak lihat mukanya, saya mau kok sama Rivaldi. Beneran saya serius," kata Asep menirukan ucapan Yuli.
Perkenalan yang berjalan singkat itu kemudian berlanjut ke tahap pertunangan.
Yuli, yang berasal dari Kalimantan, kemudian datang jauh-jauh ke Cirebon untuk bertemu Rivaldi dan calon istrinya.
Rabu (11/12/2024) siang, Rivaldi dan Yuli pun resmi bertunangan di Lapas Cirebon.
Terseret Kasus Vina Cirebon
Sedangkan sang bibi heran keponakannya, Rivaldi alias Ucil, diseret dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam.
Aldi, sapaan Rivaldi di keluarganya, disebut-sebut turut membunuh dan memerkosa Vina yang saat itu masih di bawah umur.
Bibi Aldi menepis bahwa Aldi terlibat dalam pembunuhan itu.
Bibi Aldi mengakui memang keponakannya tersebut berperilaku bangor.
Namun, saat peristiwa pembunuhan sejoli itu terjadi, Aldi telah dijebloskan ke dalam bui.
Sang bibi pun heran alasan polisi menyatukan Aldi ke dalam tujuh terpidana lainnya yang juga dituduh terlibat membunuh.
Aldi dijebloskan ke penjara lantaran terjerat kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam, tidak ada sangkut paut dengan kasus Vina dan Eky.
Kala itu, Aldi bertengkar dengan kekasihnya.
Singkat cerita, Aldi ngamuk hingga melakukan penganiayaan ke sekitar.
"Bertengkar sama pacarnya, katanya sih bawa samurai. Terus obrak abrik dagangan orang," ujar Bibi Aldi kepada Dedi Mulyadi di Youtube Channel-nya yang tayang pada Minggu (16/6/2024).
Namun, Bibi Aldi mengatakan bahwa Aldi sudah dimasukkan ke sel atas kasus tersebut sebelum peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
Setelah Aldi ternyata dinyatakan terlibat kasus berat pembunuhan Vina dan Eky, Bibi Aldi sempat menemuinya.
Sang bibi sempat kembali menanyakan kepada Aldi apakah dia benar-benar membunuh dua sejoli itu.
Aldi berpegang teguh pada pendiriannya bahwa dirinya tak terlibat.
Iptu Rudiana Tangkap Aldi
Kuasa Hukum Rivaldi, Sindy Sembiring, mengatakan dasar Iptu Rudiana untuk menangkap Rivaldi hanya bermodalkan keyakinannya sendiri.
"Kalau mengenai dasarnya apa (penangkapan Rivaldi) itu, mungkin dasarnya keyakinan bapaknya korban, bapaknya Eky," pungkasnya.
Ia menjelaskan tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2016, Rivaldi telah ditahan di Polsek Utara Barat untuk kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam, tetapi tidak ada hubungannya dengan kasus Vina dan Eky.
Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Rivaldi dipindahkan ke Polres Cirebon Kota.
"Sampai jam 5 sore (31 Agustus 2016) dia belum ada keterangan BAP sama sekali. Untuk kasus apapun ya, dia hanya dititipkan di sel," ujar Sindy di acara Kabar Petang yang tayang pada Senin (10/6/2024).
Sekitar pukul 17.00 WIB, Rivaldi alias Ucil dipertemukan dengan tujuh tersangka yang ditangkap Iptu Rudiana di depan SMPN 11 Cirebon.
Ia kemudian disatukan dengan 7 tersangka tersebut oleh Iptu Rudiana.
"Sekitar pukul 18.30 WIB, keterangan BAP baru dibuat pertama kali oleh bapak almarhum Eky, Iptu Rudiana," katanya.
Padahal, Rivaldi tidak ditangkap oleh Iptu Rudiana. Saat penangkapan 7 tersangka, Rivaldi sudah meringkuk di dalam sel.
Saat pembuatan BAP, terdapat empat daftar pencarian orang (DPO).
Keempat DPO tersebut bernama Andika, Dani, Andi dan Pegi.
"Rudiana itu menyebutkan 4 orang DPO Andika, Dani, Andi sama Pegi. Tapi tidak pernah menyebutkan namanya Rivaldi. Rivaldi sebenarnya tidak ada di dalam DPO tersebut. Setelah disatukan, dibuat lah (BAP)."
"Makanya Rivaldi dibuat (BAP) paling terakhir, di tanggal 1 September di jam 2 siang setelah 7 tersangka itu di BAP, dibuat lah rangkaian bahwa Rivaldi menggantikan peran Andika," katanya.
Seterusnya, DPO itu munculnya menjadi tiga.
Di dalam semua BAP, Rivaldi selalu disebut sebagai Andika.
MA Tolak PK
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).
"Tolak PK Para Terpidana," demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.
Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.
Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.
Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.
Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.
Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina
Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.
Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.
Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.