Kapolri Listyo Sigit Masih Utang Informasi Hasil Gelar Perkara Kasus Vina Cirebon ke Publik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit belum mengumumkan secara resmi hasil gelar perkara tim khusus terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum mengumumkan secara resmi hasil gelar perkara tim khusus terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Padahal, timsus sudah menyampaikan temuan mereka kepada kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti.
Menurut Titin, timsus menegaskan hasil pemeriksaan di Cirebon telah disampaikan langsung ke Kapolri.
Namun, publik tak kunjung mendapatkan pemberitahuan mengenai hasil gelar perkara tersebut dari Kapolri.
" Timsus mengatakan sudah mengadakan gelar perkara dan menyatakan bahwa peristiwa tahun 2016 merupakan kecelakaan," kata Titin seperti dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV yang tayang pada Selasa (19/8/2025).
Timsus menegaskan bahwa kematian Vina dan Eky bukan berlatar pembunuhan.
Mereka tewas karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
Utang informasi itu dinanti publik karena berkaitan dengan keadilan dan nasib tujuh terpidana yang dinilai banyak orang tak bersalah.
MA Tolak PK
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).
"Tolak PK Para Terpidana," demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.
Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.
Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.
Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.
Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Rivaldi Bikin Nangis: Lebih Baik Membusuk |
![]() |
---|
Setelah Hasto Bebas, Kini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirim Surat Mohon Amnesti ke Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Pengacara Toni RM Berapi-api Saat Debat Kebijakan Dedi Mulyadi, Dulu Pernah Ancam Somasi KDM |
![]() |
---|
Reaksi Pengacara Kasus Vina Dituduh Serang KDM: Saya Dianggap Bilang Kinerja Dedi Mulyadi Pencitraan |
![]() |
---|
Perintah Kapolri Dugaan Ajudannya Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Mabes Polri Janjikan Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.