Kapolri Listyo Sigit Masih Utang Informasi Hasil Gelar Perkara Kasus Vina Cirebon ke Publik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit belum mengumumkan secara resmi hasil gelar perkara tim khusus terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

TribunCirebon/Eki Yulianto
KECELAKAAN TUNGGAL - Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti saat menunjukkan surat yang telah dilayangkan pihaknya kepada salah satu institusi, yakni Kapolri untuk melakukan pengawasan di sidang PK Saka Tatal, pekan depan. (TribunCirebon/Eki Yulianto). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum mengumumkan secara resmi hasil gelar perkara tim khusus terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

Padahal, timsus sudah menyampaikan temuan mereka kepada kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti

Menurut Titin, timsus menegaskan hasil pemeriksaan di Cirebon telah disampaikan langsung ke Kapolri. 

Namun, publik tak kunjung mendapatkan pemberitahuan mengenai hasil gelar perkara tersebut dari Kapolri. 

" Timsus mengatakan sudah mengadakan gelar perkara dan menyatakan bahwa peristiwa tahun 2016 merupakan kecelakaan," kata Titin seperti dikutip dari YouTube Forum Keadilan TV yang tayang pada Selasa (19/8/2025).

Timsus menegaskan bahwa kematian Vina dan Eky bukan berlatar pembunuhan. 

Mereka tewas karena kecelakaan lalu lintas tunggal. 

Utang informasi itu dinanti publik karena berkaitan dengan keadilan dan nasib tujuh terpidana yang dinilai banyak orang tak bersalah.

MA Tolak PK 

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).

"Tolak PK Para Terpidana," demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.

Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved