Kapolri Listyo Sigit Masih Utang Informasi Hasil Gelar Perkara Kasus Vina Cirebon ke Publik

Kapolri Jenderal Listyo Sigit belum mengumumkan secara resmi hasil gelar perkara tim khusus terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

TribunCirebon/Eki Yulianto
KECELAKAAN TUNGGAL - Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti saat menunjukkan surat yang telah dilayangkan pihaknya kepada salah satu institusi, yakni Kapolri untuk melakukan pengawasan di sidang PK Saka Tatal, pekan depan. (TribunCirebon/Eki Yulianto). 

Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup. 

 

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved