Kapolri Listyo Sigit Masih Utang Informasi Hasil Gelar Perkara Kasus Vina Cirebon ke Publik
Kapolri Jenderal Listyo Sigit belum mengumumkan secara resmi hasil gelar perkara tim khusus terkait kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Editor:
Satrio Sarwo Trengginas
TribunCirebon/Eki Yulianto
KECELAKAAN TUNGGAL - Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti saat menunjukkan surat yang telah dilayangkan pihaknya kepada salah satu institusi, yakni Kapolri untuk melakukan pengawasan di sidang PK Saka Tatal, pekan depan. (TribunCirebon/Eki Yulianto).
Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina
Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.
Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.
Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Baca Juga
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Rivaldi Bikin Nangis: Lebih Baik Membusuk |
![]() |
---|
Setelah Hasto Bebas, Kini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirim Surat Mohon Amnesti ke Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Pengacara Toni RM Berapi-api Saat Debat Kebijakan Dedi Mulyadi, Dulu Pernah Ancam Somasi KDM |
![]() |
---|
Reaksi Pengacara Kasus Vina Dituduh Serang KDM: Saya Dianggap Bilang Kinerja Dedi Mulyadi Pencitraan |
![]() |
---|
Perintah Kapolri Dugaan Ajudannya Pukul dan Ancam Jurnalis di Semarang, Mabes Polri Janjikan Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.