DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Setelah Hasto Bebas, Kini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirim Surat Mohon Amnesti ke Prabowo
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bebas setelah dapat amnesti. Kini, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon kirim surah mohon amnesti ke Presiden Prabowo.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mereka memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto.
DPR RI lalu memberikan persetujan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku yang telah divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasto resmi dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (1/8/2025) malam.
Terkini, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon memohon amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Surat itu diberikan kepada Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri saat mendatangi Lembaga Permasyarakatan Cirebon.
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Mereka dihukum penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mereka.
Surat tersebut ditampilkan dalam akun Youtube Forum Keadilan TV, Senin (18/8/2025).
TribunJakarta.com mengutip satu diantara surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut ditulis oleh Kasum Supriyadi, ayah dari Eko Ramadhani. Suray yang ditunjukkan kepada Presiden Prabowo Subianto itu tertanggal 14 Agustus 2025.
Isi surat:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.