DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Setelah Hasto Bebas, Kini 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirim Surat Mohon Amnesti ke Prabowo

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bebas setelah dapat amnesti. Kini, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon kirim surah mohon amnesti ke Presiden Prabowo.

Saya Kasum Supriyadi ayah dari Eko Ramadhani tanggal lahir Cirebon 15 juni 1989.

Melalui surat ini saya memohon kepada bapak presiden untuk memberikan amnesti untuk anak saya Eko Ramadhani karena udah 9 tahun anak saya dipenjara walaupun anak saya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

Besar harapan saya agar anak saya bisa bebas pada tahun ini maka dari itu saya memohon kepada bapak presiden untuk mengabulkan permohonan saya ini, terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak.

Reza Indragiri mengaku tidak hanya mendapatkan surat dari para terpidana namun mendapatkan oleh-oleh lainnya.

"Saya dapat dua oleh-oleh. Pertama, setumpuk surat yang ditulis oleh keluarga para terpidana dan diperuntukkan bagi Presiden Prabowo Subianto. Itu oleh-oleh pertama, dan oleh-oleh kedua adalah kerupuk. Namanya unik, kerupuk melarat. Saya pikir nama kerupuk ini juga mencerminkan nasib para terpidana dan keluarga mereka pasca ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung," kata Reza Indragiri.

Reza lalu bertanya kepada Suratno, ayah dari Sudirman mengenai permintaan amnesti

"Putra Bapak Sudirman ini kan dihukum penjara seumur hidup ya, Pak? Lalu Bapak punya rencana apa untuk mengubah nasib Sudirman?" tanya Reza.

"Ya mengubahnya ya supaya betul bisa keluarlah gitu," kata Suratno.

Suratno mengaku pernah mendengar istilah amnesti. Reza lalu bertanya kepada Suratno mengenai pemahamannya tentang amnesti.

"Kalau saya sih enggak paham, cuman banyak orang itu ngomongnya pasti keluar gitu Tapi saya sih enggak ngerti," kata Suratno.

Diketahui, kasus Vina mencuat kembali setelah film "Vina: Sebelum 7 Hari" dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi delapan tahun lalu.

Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK. Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan. Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu.

Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon telah menyerahkan berkas persidangan ke MA dua pekan lalu. 

Kasus ini menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak mendesak agar keadilan ditegakkan. Perjalanan panjang menuju putusan PK menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved