Noel Minta 'Jatah ke Sultan' & Kini Minta Ampun ke Prabowo,Politisi Golkar Tak Setuju:Saya Keberatan
Nama Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi sorotan setelah kasus korupsi yang menjeratnya viral diketahui publik dan ditangkap KPK.
TRIUNJAKARTA.COM - Nama Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi sorotan setelah kasus korupsi yang menjeratnya viral diketahui publik dan ditangkap KPK.
Sosoknya diduga meminta “jatah ke Sultan” sehingga kini namanya terseret dalam pusaran kasus korupsi yang diungkap KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap secara detail peran dari Noel dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel disebut secara aktif meminta uang kepada Irvian Bobby Mahendro--otak pemerasan yang disebut Sultan--untuk keperluan renovasi rumah pribadinya di Cimanggis.
Irvian Bobby Mahendro adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadi tokoh sentral dalam kasus korupsi besar terkait pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut Setyo, Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang diduga sebagai otak pemerasan, dengan sebutan 'Sultan'.
Panggilan ini disematkan karena Irvian dikenal sebagai "orang yang banyak uang" di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).
"IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih 3 M (Rp 3 miliar)," ujar Setyo saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/8/2025).

Permintaan tersebut dilakukan Noel tak lama setelah ia dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024.
Uang sebesar Rp 3 miliar itu kemudian diterima Noel pada Desember 2024.
Sosok 'Sultan' Irvian Bobby Mahendro sendiri merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3.
Noel Berharap Amnesti
Setelah kasus yang menjeratnya viral, kini Immanuel Ebenezer Gerungan tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.
Noel menyatakan harapannya ini sekitar satu jam setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).
Noel diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sekitar pukul 15.45 WIB. Pukul 16.42 WIB, Noel berbicara soal amnesti.
Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.
Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.
Ia menyatakan bahwa pekerjaannya selama ini selalu mendukung setiap kebijakan lembaga antirasuah.
"Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," katanya.
Meskipun Noel membantah, KPK telah menetapkan dirinya bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Politis Golkar Tak Setuju
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai permintaan amnesti yang diajukan Immanuel Ebenezer atau Noel kepada Presiden terlalu dini dan tidak tepat.
Dikutip dari Tribunnews, Soedeson menyebut amnesti hanya bisa diberikan apabila seseorang sudah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.
Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.
"Pertanyaan saya adalah amnesty itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul ga? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa terus bagaimana cara presiden mengampuni?" kata Soedeson Tandra kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

"Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman itu mengatakan begini ‘Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan’. Betul ga? Nah, jadi kalau amnesty menurut saya masih terlalu jauh," tambahnya.
Soedeson Tandra menegaskan jika Noel meminta amnesti, maka secara tidak langsung sama dengan mengakui dirinya bersalah.
"Orang minta pengampunan itu gimana? Iya, iya kalau saya bersalah kepada mas saya minta ampun dong. Iya, iya. Minta maaf lah. Iya kan? Iya. Betul kan? Nah itu," ucapnya.
Politikus Golkar itu menambahkan, amnesti tidak sepatutnya diberikan kepada pelaku kejahatan berat seperti korupsi, narkoba, judi, hingga human trafficking.
"Amnesti itu adalah, kami, saya pribadi keberatan kalau amnesty itu diberikan. Karena amnesty itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi, perbuatan crime against humanity, kejahatan kemanusiaan, human trafficking, judi, narkoba itu saya keberatan diberikan amnesty."
"Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu kan dilihat dari pidato presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya, ya kan? Kalau presiden kemudian memberikan amnesty kepada kejahatan ini kan melukai hati rakyat," ujarnya.
Soedeson mendorong agar Noel menunjukkan itikad baik dengan membuka secara jelas perannya dalam kasus tersebut, sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Nah kami mendorong Pak Noel itu buka sejelas-jelasnya, membuka ini semua. Itu menandakan itikad baik beliau untuk membantu presiden, membantu seluruh rakyat Indonesia, membantu kita semua bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi," kata dia.
"Nah dari situ nanti ada permaafan hakim ya kan? Hakim memaafkan beliau karena berkelakuan baik, ikut serta membantu pemerintah untuk memberantas korupsi, beliau membuka siapa lagi di situ ya kan, supaya membantu KPK menegakkan hukum dan mencegah terjadinya korupsi yang lebih besar. Kan begitu seharusnya," ujarnya.
Meski demikian, Soedeson menekankan jika Noel terbukti bersalah, hukuman tetap harus dijalani.
"Ya beliau dapat menjadi justice collaborator. Tapi kalau orang bersalah harus dihukum, kalau ndak kan mencederai hati warga. Mencederai perasaan keadilan bangsa ini," ucapnya.
Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Noel yang dianggap gagal menjaga amanah sebagai pejabat publik dan justru mencoreng nama Presiden.
"Harus membantu menunjukkan itikad baik, saya orang yang paling menyesal, terus terang ya. Bisa dikutip gitu. Paling menyesal, Pak Noel itu anak muda, dia meniti karir dari bawah. Dia naik. Seharusnya dia baik."
"Dan yang kedua penyesalan saya adalah beliau itu pembantu presiden, tindakan beliau itu mencoreng muka presiden. Pidato presiden berantas korupsi sampai ke akar-akar, pembantu beliau yang paling dekat dengan beliau bikin korupsi. Apa ndak memukul muka presiden? Ndak memukul muka kita semua?" katanya.
Soedeson menambahkan, dirinya kecewa berat lantaran Noel sebelumnya dinilai punya potensi menjadi pemimpin bangsa, namun akhirnya terjerat kasus korupsi.
"Ini saya secara pribadi yang mohon maaf ya, kalau bisa dikutip kami sangat menyesal, kecewa berat. Karena apa? Beliau itu anak muda yang ya kita berharap beliau muncul sebagai pemimpin bangsa di kemudian hari. Tapi begini akhirnya apa? Ga tahan godaan itu lho. Betul gak mas? Saya kecewa berat ya, kecewa sekali," pungkasnya.
(TribunJakarta/Tribunnews)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.