Cerita Kriminal

Polsek Penjaringan Tangkap 3 Pencuri ECU Truk Seharga Rp 40 Juta, Ternyata Tetangga Korban

Polsek Penjaringan Tangkap 3 Pencuri ECU Truk Seharga Rp 40 Juta, Barbuk Dijual Rp 2 Juta di Jakbar

ISTIMEWA
PENCURIAN ECU - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap tiga pelaku pencurian onderdil truk berupa Electronic Control Unit (ECU) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. (Dok. Polsek Metro Penjaringan). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap tiga pelaku pencurian onderdil truk berupa Electronic Control Unit (ECU) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketiganya adalah Erlangga (23), Mahdi (29), dan Widy Harjo (31).

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, kasus ini berawal pada Rabu (14/8/2025) saat korban hendak menyalakan kendaraannya.

Namun, mesin tidak bisa hidup lantaran ECU sudah hilang.

Korban kemudian melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Hasil pemeriksaan CCTV serta keterangan korban menunjukkan bahwa ketiga orang itu memang patut dicurigai.

"Mereka ternyata masih ada hubungan dekat dengan korban, ada yang tetangga dan ada juga karyawan di tempat korban bekerja," kata AKP Sampson, Senin (25/8/2025).

Ketiga pelaku menjalankan aksinya pada malam hari.

Dengan bermodalkan kunci roda, mereka membuka bagian kendaraan dan mengambil ECU.

Barang hasil curian itu kemudian dijual ke kawasan Asam Reges, Tamansari, Jakarta Barat, seharga Rp 2 juta.

"Uang hasil penjualan langsung dibagi tiga untuk keperluan pribadi," ujar Sampson.

ECU merupakan komponen penting dalam kendaraan modern.

ECU atau Electronic Control Unit berfungsi sebagai otak elektronik mobil yang mengatur berbagai sistem, mulai dari mesin, bahan bakar, hingga emisi.

Nilai ECU di pasaran resmi bisa mencapai Rp 40 juta, terutama untuk kendaraan angkutan besar seperti truk.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa para pelaku tidak paham betul seluk beluk mobil incarannya .

Dua di antaranya bekerja sebagai sopir dan kenek, sementara satu lainnya merupakan karyawan di bagian pengangkutan.

Hal ini membuat mereka paham letak ECU dan cara membukanya.

"Jadi memang ada pemahaman, mereka tahu posisi ECU dan bagaimana melepasnya," jelas Sampson.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Baca Juga
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved