Pihak keluarga menyerahkan kasus ini pada polisi.
"Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya pada kami, mereka tidak tahu apa yang diperbuat AR selama ini. Karena di bawah umur, AR kami perlakukan khusus, dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Sukamiskin," ujar Hendro Pandowo. (Mega Nugraha)
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul: Miris! Anak di Bawah Umur Dijadikan Kurir Narkoba Oleh Tahanan Rutan Kebonwaru