Motor Terparkir Sampai Dua Tahun di Stasiun Palmerah, Pemiliknya Harus Tebus Sampai Rp 10 Juta Lebih

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah motor terparkir di area parkir Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (2/2/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi putra kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sudah berbulan-bulan, setidaknya ada enam sepeda motor terparkir di area parkir Stasiun Palmerah, Jakarta Barat.

Tidak diketahui siapa pemilik sepeda motor tersebut.

Petugas parkir, Aji Bahrudin, mengatakan dari keenam sepeda motor tersebut durasi parkirnya berbeda-beda.

Ada yang tujuh bulan, setahun, bahkan ada yang hingga dua tahun tidak diambil pemiliknya. 

Biasanya, ujar Aji Bahrudi, paling lama orang parkir sekira satu minggu.

Baca: Dulu Ramai, Kini Pasar Glodok Sentra Barang Elektronik Sepi Pedagang

Baca: Artis Ternama Sampai Turis Asing Penasaran Es Sekoteng di Kedai Ini

Baca: Kunjungi Pantai Utara Tegal, Menteri Susi Beryoga di atas Paddleboard

"Kalau yang enam motor itu saya juga penasaran siapa pemiliknya, padahal semakin lama di parkiran akan semakin mahal juga biaya parkirnya," Aji menjelaskan.

Tarif parkir sepeda motor di Stasiun Palmerah Rp 3 ribu pada jam pertama, sejam selanjutnya ditambah Rp 2 ribu dan setelah tiga jam tarifnya menjadi Rp 7 ribu berlaku untuk seharian.

Jika lebih dari 24 jam, pemilik sepeda motor akan dikenakan biaya inap sebesar Rp 15 ribu per harinya.

Aji mengatakan tarif parkir enam motor tersebut sudah mencapai jutaan.

Jika dihitung, sepeda motor yang terparkir sudah tujuh bulan atau 210 hari dikalikan Rp 15 ribu, maka pemiliknya harus menebus dengan membayar Rp 3.150.000.

Bayangkan, jika motor Anda menginap sampai dua tahun? Totalnya Rp 10.950.000.

Berita Terkini