Astrid tak hilang fokus, terus saja sampai mobil tahanan yang membawa Fredrich untuk kembali ke Rutan Merah Putih KPK, menghilang dari pandangannya.
Fredrich Yunadi dan Akalnya
Fredrich Yunadi panjang akal untuk menyelamatkan Ketua DPR RI Setya Novanto dari pemeriksaan penyidik KPK pada 16 November 2017.
Tak hanya itu, ia bersama dokter Bimanesh Sutarjo juga disebut berupaya merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Keterlibatan dokter Bimanesh dalam kasus menghalangi penyidikan Setya Novanto masih tahap penyidikan dan akan segera diadili menyusul Fredrich.
Semua informasi menyoal Fredrich tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
"Sebelumnya ia telah menemui Novanto di Gedung DPR dan saat penyidik KPK datang, Novanto terlebih dahulu telah pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan dua ajudannya, yaitu Azis Samual dan Reza Pahlevi menuju Bogor," ungkap jaksa Fitroh.
Jaksa Fitroh mengatakan, perbuatan Fredrich merintangi penyidikan dengan merekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta.
Tujuannya, agar Setya Novanto selaku tersangka kasus e-KTP dapat menghindari pemeriksaan penyidikan KPK.
Sejumlah cara Fredrich menghalangi penyidik memeriksa Setya Novanto sudah banyak.
Pada 31 Oktober 2017, pimpinan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan diikuti penetapan tersangka kepada Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket KTP elektronik pada 2011-2012.
Selanjutnya, penyidik KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Novanto pada 10 November 2017 untuk diperiksa pada Rabu, 15 November 2017, pukul 10.00 WIB.
Fredrich, menawarkan diri sebagai pengacara untuk membantu Setya Novanto yang terjerat hukum dan ia menyarankannya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
ia beralasan, pemanggilan pemeriksaan untuk anggota DPR RI harus ada izin dari Presiden.
Dan untuk menghindari panggilan pemeriksaan KPK tersebut, ia menyampaikan akan melakukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).