Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - MJ, pengendara mobil yang menabrak Produser RTV Raden Sandy Syafiek (36) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra.
Baca: Duh! Karena Uang Mahar, Suami Tega Jual Ginjal Istri
"Kita akan akan lakukan pemeriksaan, akan lakukan penahanan terhadap beliau malam ini, dan pemeriksaan akan dilakukan sampai besok, satu kali dua puluh empat jam," kata Halim di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2018).
Dikatakan Halim, saat kejadian tabrak lari itu, MJ mengaku tidak tahu bila korbannya meninggal dunia.
"Yang bersangkutan mengetahuinya saat di informasikan oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Baca: Aksinya Dipuji, Zaadit Taqwa Diminta Kemana-mana Bawa 3 Kartu dan Satu Semprit
Atas perbuatannya, MJ akan dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Saat ini MJ yang diketahui berprofesi sebagai pengacara ini telah ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.