Pengendara Mobil yang Tabrak Produser RTV Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi lakukan olah TKP di lokasi kejadian tabrak lari yang menewaskan Raden Sandy Syafiek (?36) di depan Gedung LIPI, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - MJ‎, pengendara mobil yang menabrak Produser RTV Raden Sandy Syafiek (36) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra.

Baca: Duh! Karena Uang Mahar, Suami Tega Jual Ginjal Istri

"Kita akan akan lakukan pemeriksaan, akan lakukan penahanan terhadap beliau malam ini, dan pemeriksaan akan dilakukan sampai besok, satu kali dua puluh empat jam," kata Halim di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2/2018).

‎Dikatakan Halim, saat kejadian tabrak lari itu, MJ mengaku tidak tahu bila korbannya meninggal dunia.

"Yang bersangkutan mengetahuinya saat di informasikan oleh pihak kepolisian," tuturnya.

Baca: Aksinya Dipuji, Zaadit Taqwa Diminta Kemana-mana Bawa 3 Kartu dan Satu Semprit

Atas perbuatannya, MJ akan dijerat Pasal 310 Undang-undang Nomor 22/2009 dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. 

Saat ini MJ yang diketahui berprofesi sebagai pengacara ini telah ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Berita Terkini