Tiang Pancang Roboh

Polisi Sebut Akan Tetapkan 2 Tersangka dari Pihak Internal Terkait Kasus Tol Becakayu

Penulis: Ikhsan abrianto
Editor: Erik Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tiang pancang bekisting pierhead proyek pembangunan Tol Becakayu ambrol

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ikhsan Abrianto.

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA- Kepolisian mengatakan kemungkinan akan menetapkan dua tersangka dalam kasus robohnya bekisting pierhead proyek pembangunan Tol Becakayu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra di kantor Polres Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).

Baca: Hujan Deras, Pengendara Keluhkan Banjir dan Jalan Berlubang di Pamulang

"Berpotensi kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak dua orang," ujar Yoyon.

Yoyon masih merahasiakan mengenai informasi rinci calon tersangka tersebut. Informasi yang bisa dia sampaikan hingga hari ini adalah yang akan menjadi tersangka berasarl dari pihak internal.

Baca: Semua Dibiayai Pemerintah Jepang, Sandiaga Uno Tanda Tangan Surat Pernyataan Kepada KPK

"Pihak internal toh, internal dari yang mengerjakan proyek," kata Yoyon.

Penetapan tersangka itu karena diduga ada kelalaian dalam melakukan pekerjaan hingga terjadi kejadian jatuhnya bekisting pierhead di proyek tol Becakayu.

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP awal, kemudian hasil analisa dari Tim puslabfor sementara berpotensi adanya kesalahan dalam melakukan pekerjaan itu, kesalahan, kelalaian dan human error," beber Yoyon.

Baca: Ini Penjelasan Panwaslu Soal Laporan Dugaan Ijazah Palsu Walikota Bekasi Rahmat Effendi

Untuk itu, Yoyon menegaskan pihaknya masih terus mendalami kejadian tersebut.

"Masih harus nunggu pendalaman lagi dan hasil fix dari puslabfor," pungkasnya.

Sebelumnya, tiang pancang bekisting pierhead proyek pembangunan Tol Becakayu ambrol pada Selasa, (20/2/2018) Dini hari. Kejadian tersebut menyebabkan tujuh korban luka-luka.

Berita Terkini