Laporan wartawan TribunJakarta.com, Muslimin Trisyuliono
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Polresta Depok mengerahkan 100 personil kepolisian di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Cilodong, Depok, Senin (26/2/2018).
Pengamanan tersebut untuk persidangan kasus bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah.
Persidangan saat ini sudah kedua kalinya di gelar di pengadilan negeri Depok dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.
Kabag Ops Polresta Depok, Kompol Hari Agung kepada TribunJakarta.com mengatakan, sekitar 100 personil dikerahkan untuk pengamanan.
Baca: Sidang Bos First Travel Kembali Digelar, Korban Penuhi PN Depok Sejak Pagi
"Kita mengerahkan kurang lebih sekitar 100 personil gabungan dari Polsek Sukmajaya Tim Jaguar dan Raimas," ujar Hari Agung Kabag Ops Polresta Depok.
Personil yang dikerahkan berada di sekitar Pengadilan Negeri Depok.
Terdapat beberapa petugas yang mengamankan di depan ruang persidangan.
Dari pantauan TribunJakarta.com persidangan belum dimulai pukul 10.04 WIB.
Korban First Travel sudah mulai berdatangan dan mengisi bangku yang ada di dalam ruang sidang.