250 Polisi Diterjunkan Amankan Sidang Vonis Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian dari Polsek Cakung dan Polres Metro Jakarta Timur disiagakan di pintu masuk PN Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan kasus terpidana kasus ujaran kebencian di media sosial Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, hari ini Jumat, (2/3/2018).

Untuk mengamankan jalannya sidang, tim gabungan Polsek Cakung dan Polres Metro Jakarta Timur menyiagakan 250 personel.

"Kami siagakan 250 personel dari Polsek Cakung dan Polres Jakarta Timur," kata Kepala Bagian Ops Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Johanes Kindangen di lokasi.

Personel gabungan tersebut sudah disiapkan sejak pukul 07.00 WIB untuk mensterilkan lokasi persidangan di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

"Kami sudah siaga di pengadilan sejak pukul 07.00 WIB untuk mensterilkan lokasi," ujarnya saat ditemui TribunJakarta.com.

"Dari kabar yang kami terima sekira 250 orang (pendukung Jonru) yang akan datang, tetapi saya kira hanya sekira 30 yang datang," katanya.

Sebelumnya kasus yang menjerat Jonru berawal dari laporan Muannas Alaidid. Postingan jonru di media sosial dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok.

Postingan Jonru yang dilaporkan yakni "kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina".

Atas postingan tersebut‎ Jonru dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.‎ Tuntutan tersebut karena Jaksa menilai Jonru terbukti melanggar melanggar pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 64 ayat (1) KUH‎P.

Berita Terkini