TAG
Jonru Ginting
-
Nama Permadi Arya atau yang lebih dikenal dengan Abu Janda belakangan ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Sabtu, 9 Februari 2019
-
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat mulai hari, Jumat (23/11/2018).
Jumat, 23 November 2018
-
Terdakwa ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan.
Sabtu, 3 Maret 2018
-
Selama menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur Jon Riah Ukur alias Jonru tetap aktif menulis.
Sabtu, 3 Maret 2018
-
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Jon Riah Ukur.
Sabtu, 3 Maret 2018
-
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya,"
Jumat, 2 Maret 2018
-
Ia mengatakan orang yang menzaliminya akan mendapatkan balasan setimpal di akhirat.
Jumat, 2 Maret 2018
-
Oleh kuasa hukumnya Jonru kemudian ditenangkan, sebelum kemudian melayani wawancara media.
Jumat, 2 Maret 2018
-
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Jonru.
Jumat, 2 Maret 2018
-
"Silahkan yang membawa anak kecil, dipersilahkan keluar," kata Majelis Hakim, Antonius Simbolon, Jumat (2/3/2018).
Jumat, 2 Maret 2018
-
"Kalau banding pun kita kawal terus sidangnya," tambah di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
Jumat, 2 Maret 2018
-
Kumandang takbir itu kemudian disambut dengan riuh oleh para pendukungnya yang datang mengawal persidangannya.
Jumat, 2 Maret 2018
-
"Kami sudah siaga di pengadilan sejak pukul 07.00 WIB untuk mensterilkan lokasi," ujarnya saat ditemui TribunJakarta.com.
Jumat, 2 Maret 2018
-
Jon Riah Ukur telah menjalani serangkaian sidang di PN Jakarta Timur sejak 8 Januari 2018.
Rabu, 28 Februari 2018
-
Setelah membacakan pembelaan, tim kuasa hukum Jonru mengajukan beberapa permohonan kepada majelis hakim.
Senin, 26 Februari 2018
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved