Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Jonru Ginting Dibebaskan
Setelah membacakan pembelaan, tim kuasa hukum Jonru mengajukan beberapa permohonan kepada majelis hakim.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Jonru Ginting mengatakan bahwa terdakwa ujaran kebencian tersebut tidak terbukti melakukan tindak pindana.
Juju Purwanto, kuasa hukum Jonru Ginting, dalam nota pembelaan atau pledoi-nya mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya tidak berdasar.
Baca: Obsesi Tato, Pria Ini Bahkan Menato Bola Mata dan Modifikasi Tubuh
"Dakwaan JPU tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hukum," ujar Juju Purwanto, saat membacakan pledoi penasehat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).
Setelah membacakan pembelaan, tim kuasa hukum Jonru mengajukan beberapa permohonan kepada majelis hakim.
Pertama, tim kuasa hukum Jonru memohon kepada majelis hakim agar pledoi yang telah dibacakan dapat dikabulkan.
Baca: Semua Dibiayai Pemerintah Jepang, Sandiaga Uno Tanda Tangan Surat Pernyataan Kepada KPK
Kemudian setelah pledoi diterima, mereka menuntut kepada majelis hakim agar terdakwa ujaran kebencian tersebut dinyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan yang diberikan JPU.
Selanjutnya tim pengacara meminta agar Jonru segera dibebaskan dari penjara dan namanya dipulihkan.
Tim pengacara Jonru juga meminta agar semua biaya persidangan dibebankan kepada negara.