Sebelum Memulai Persidangan Jonru Kumandangkan Takbir, Allahu Akbar!
Kumandang takbir itu kemudian disambut dengan riuh oleh para pendukungnya yang datang mengawal persidangannya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Saat memasuki ruang persidangan terdakwa ujaran kebencian Jonru Ginting mengumandangkan takbir sebanyak tiga kali, Jumat (2/3/2018).
"Allahuakbar... allahuakbar... allahuakbar....," ujar Jonru dengan suara lantang.
Kumandang takbir itu kemudian disambut dengan riuh oleh para pendukungnya yang datang mengawal persidangannya.
Hari ini Jon Riah Ukur akan menjalani sidang vonis putusan di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Jonru didakwa secara berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Omzet Tembus Rp 15 Juta Per Bulan, Kerupuk Ikan Patin Rumahan Ini Terjual Sampai ke Singapura
Kedua dakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.