Hakim Hentikan Sidang Pembacaan Vonis Jonru, Minta yang Bawa Ada Anak Kecil Keluar Ruangan

"Silahkan yang membawa anak kecil, dipersilahkan keluar," kata Majelis Hakim, Antonius Simbolon, Jumat (2/3/2018).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Suasana di ruang sidang utama PN Jakarta Timur saat persidangan putusan terhadap terdakwa Jonru Ginting di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memimpin jalannya sidang pembacaan putusan terdakwa ujaran kebencian, Jonru Ginting, meminta orang tua yang membawa anaknya ke dalam ruang sidang untuk keluar.

Sidang pun dihentikan sebentar.

"Silahkan yang membawa anak kecil, dipersilahkan keluar," kata Majelis Hakim, Antonius Simbolon, Jumat (2/3/2018).

Setelah keluar, persidangan dilanjutkan kembali.

Baca: 250 Polisi Diterjunkan Amankan Sidang Vonis Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (2/3/2018) Jon Riah Ujur menjalani sidang putusan di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Jonru didakwa secara berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua dakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved