Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Bagi para wanita, diimbau tetap waspada bila diajak jalan oleh pria yang baru dikenalnya dari media sosial.
Pasalnya, bisa jadi itu sebagai jebakan untuk melakukan tindak pidana.
Baca: Diminta Buka Kembali Jalan Jatibaru, Ini Jawaban Anies Baswedan
Seperti yang dilakukan AN, warga Penjaringan Jakarta Utara ini.
Ia bermodus mengajak jalan korbannya yang baru saling kenal sepekan sebelumnya dari media sosial.
"Modus operandi melalui media sosial pelaku berkenalan dengan korban yang dilanjutkan dengan bertemu di dunia nyata," kata Kapolsek Tambora, Kompol Slamet Riyadi, Jumat (9/3/2018).
Namun bukannya diajak makan atau nonton, AN malah menjadikan pertemuan pertamanya itu untuk memeras si wanita.
Baca: Jika Tak Bekerja sebagai Pemain Bola atau Pelatih, Legenda Liverpool Ini akan Buka Bar di Indonesia
Alhasil, Handphone milik korban berpindah tangan ke kantong AN.
"Saat bertemu tiba-tiba pelaku menurunkan korban di tengah jalan sambil meminta HP dengan mengancam akan ditembak jika tidak diberikan," jelas Slamet.
Mengetahui dirinya jadi korban pemerasan, korban pun lantas meneriaki AN maling hingga mengundang perhatian warga.
Baca: BMKG Prediksi Seluruh Wilayah DKI Jakarta Hujan Siang Ini
Tim Pemburu Preman Polsek Palmerah yang sedang observasi wilayah pun turut mengejar dan menangkap AN saat itu juga.
"Pelaku ditangkap di Jalan Angke Jaya, Tambora Jakarta Barat," terang Slamet.
Atas perbuatannya, AN harus mendekam di tahanan Mapolsek Tambora.
Ia dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.