"Korbannya mulai dari pedagang, pengendara motor, hingga orang yang duduk di depan rumah," katanya.
Komplotan ini biasanya merampas benda berharga korbannya seperti dompet dan telepon genggam.
Baca: Anak Bos Matahari Punya Gaya Hidup Sustainable Suzy, Apa Itu?
Baca: Film Dilan 1990 Nyaris Nembus 7 Juta Penonton Muncul Tagar #Tolakdilanturunlayar, Kenapa?
"Korbannya ada 11 orang, tetapi tidak ada yang mereka bunuh, hanya dilukai saja," tambahnya.
Ketiga tersangka yang telah tertangkap ini akan dikenakan pasal 365 Yo 53 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan.