Informasi SIM Keliling

Catat Nih, Lokasi SIM Keliling di Jakarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil layanan SIM keliling kota Depok, Senin (26/3/2018).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra


TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di lima wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi dari akun twitter ‎@TMCPoldaMetro, ada tujuh lokasi ‎layanan SIM keliling untuk hari ini, Selasa (27/3/2018).

Baca: Kegiatan Wali Kota Jakarta Timur: Olahraga sampai Hadiri Diskusi Publik Pemuda Pancacila

Lokasinya yaitu : ‎

Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Jalan Lapangan Banteng Utara No. 1 Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat‎

Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, ‎Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, ‎Jakarta Utara.

Jakarta Barat : LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Tamansar‎i, Jakarta Barat.

Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, ‎Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran‎, Jakarta Selatan.

Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.‎

Baca: Wasiat Sang Ayah, Warga Aceh Ungkap Surat Utang Pembelian Pesawat RI, Begini Isinya

Jakarta Timur : Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jakarta Timur : Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 09.00 sampai dengan Pukul 14.00 WIB.

Pelayanan di SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.‎

Persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.

Sedangkan apabila SIM Anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.‎

Berita Terkini