Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling tersedia di lima wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya ada tujuh lokasi layanan SIM keliling di Jakarta untuk hari ini, Kamis (29/3/2018).
Baca: Ruhut: Jenderal Aku Dengar PAN Akan Dukung Jokowi, Maafkan AR Tuhan Karena Tak Tahu yang Diucapkan
Lokasinya yaitu :
Jakarta Pusat : Kantor Pos Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua, Jalan Mangga Dua Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Jakarta Barat : LTC Glodok, Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca: Pimpinan Pemuda Pancasila Bekasi Minta Maaf ke TNI Terkait Insiden Lapak Durian
Jakarta Selatan : Pos Polisi Kalibata, Jalan TMP Kalibata, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan : Jalan Raya Ciledug, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jakarta Timur : Dealer Honda di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Jakarta Timur : Pasar Induk, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai Pukul 09.00 sampai dengan Pukul 14.00 WIB dan hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Adapun persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
Sedangkan apabila SIM Anda telah melebih masa berlaku, harus memprosesnya di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.