Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Sekira 28 ribu dari total 58 ribu wajib pajak baru akan melaporkan pajak tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (31/3/2018).
Kepala KPP Pratama Serpong, Arif M. Zuhri, mengatakan pihaknya akan membuka pelayanan pajak sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
"Hingga Kamis 29 Maret 2018 kemarin, sudah ada sekiranya 30 ribu wajib pajak yang melaporkan SPT, diperkirakan 28 ribunya sisanya akan melaporkan hari ini," tutur Arif di KPP Pratama Serpong.
Sebanyak 30 ribu wajib pajak yang sudah melaporkan SPT berasal Kecamatan Serpong, Serpong Utara, dan Kecamatan Setu.
Arif mengucapkan terima kasih kepada 30 ribu wajib pajak, yang telah patuh melaporkan SPT-nya tepat waktu.
Ia mengimbau kepada 28 ribu wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya, agar segera datang ke KPP Pratama Serpong.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT-nya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
“Sanksi keterlambatan pelaporan SPT orang pribadi sebesar Rp 100 ribu, karena jika terlambat artinya mereka bisa dikatakan tidak patuh pajak," tambah Arif.
Pihaknya berharap agar para wajib pajak bisa memanfaatkan hari terakhir pelaporan SPT di KPP Pratama Serpong, juga di kantor-kantor pajak lainnya.