Sidang First Travel

Akan Hadir di Sidang First Travel, Begini Kesan Syahrini Saat Plesiran ke Eropa

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syahrini

Hakim pun menanyakan apakah pihak Syahrini membayar? Regiana menjawab pihak Syahrini bayar enam tiket. "Dari pihak Syahrini bayar enam tiket sebesar 190 juta," tambahnya.

Jaksa Heri lalu membacakan jawaban saksi Regiana saat memberikan keterangan oleh penyidik yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP tersebut, Regiana mengungkapkan aktris sekaligus penyanyi Syahrini turut menikmati fasilitas perjalanan umrah First Travel secara gratis.

Sidang kedua kasus dugaan penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Senin (26/2/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO)

Selain perjalanan umrah, Syahrini disebut mendapat fasilitas plus berupa jalan-jalan ke negara Turki dari First Travel.

Tak tangung-tanggung, First Travel merogoh kocek senilai Rp 1 Miliar untuk memfasilitasi pelantun 'Sesuatu' tersebut.

"Fasilitas yang diberikan gratis dari manajemen First Travel kepada rombongan Syahrini berupa 6 tiket 2 bisnis 4 ekonomi total 12 belas paket plus Turki senilai Rp 1 Miliar," tanya Jaksa Heri.

"Benar pak," kata Regiana.

instagram.com/princessyahrini

Mendengar hal itu, sejumlah calon jemaah yang hadir dipersidangan langsung bersorak.

Mereka merasa tidak terima uang hasil tabungan calon jemaah umrah digunakan untuk meng-endorse sejumlah artis untuk promosi.

Hakim Subandi juga sempat mempertanyakan terkait nominal yang disebut saksi bahwa total biaya perjalan untuk Syahrini yang totalnya mencapai Rp 1 Miliar.

"Suadara tahu dari mana bahwa Syahrini Rp 1 Miliar? Apakah saudara yg membayar? atau bagaimana?" tanya Hakim Subandi.

"Engga pak (bukan yang membayarkan)," jawab Regiana.

"Saudara tahu dari mana?," lanjut Subandi.

"Saya menanyakan kepada pihak city tour terkait nominal untuk aktris Syahrini. Memang saya juga menanyakan langsung (ke Andika dan Anniesa)," jawab Regiana.

Persidangan kasus dugaan penipuan First Travel di pengadilan negeri Depok, jalan Boulevard Grand Depok City, Cilodong Depok, Senin (12/3/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO)

Diketahui, Andika dan istrinya bernama Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234

Berita Terkini