Bahkan ada netizen merasa Saaih patut dilaporkan ke pihak berwenang agar bocah itu jera dan tidak bertindak seenaknya lagi.
"Laporin aja, ada pasal nya, ada UU bagi siapa pun yg dengan sengaja merusak rupiah. Biar ada efek jera," ujar akun @komentatorlayarkaca.
Ada juga netizen yang berpendapat yang dilakukan Saaih dapat menjadi contoh negatif bagi pengikutnya yang rata-rata masih di bawah umur.
"lu tahu klau para follower lu itu msih dibawah umur beri contoh yg baik juga lah dan bimbing mereka dan juga mikir klw mw ngepost sesuatu," ujar @tiara.putriii.
Tak hanya itu banyak netizen menganggap tindakan merobek kertas yang diduga uang pecahan Rp 100 ribu adalah tindakan yang tidak menghargai kerja keras orang lain.
"Kamu malah merobek uang begitu saja, disaat org lain mati2an mendapatkanya," ujar @aditzn.
Bagaimana menurut Anda?
Merusak Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Dikutip TribunJakarta.com dari berbagi sumber orang yang sengaja merusak uang seperti memotong lembaran uang akan dipenjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Merujuk pada Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.
Ayat pertama menyebut setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana.
Sementara pada ayat ketiga menyebut setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah rusak akan dipenjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Gen Halilintar Jual Buku Rp 5 Juta Bonus Video Call
Gen Halilintar tengah menjadi sorotan netizen.
Hal itu bermula dari unggahan foto di akun gosip @Lambe_Turah.