"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018.
Dalam surat tersebut, IDI juga turut mencabut izin praktek Dokter Terawan, ditambah imbauan kepada pengurus IDI daerah maupun PDSRI untuk menaati putusan MKEK tersebut.