Baca: Tak Berniat Menghina Umat Islam, Sukmawati Menangis Minta Maaf
Putra mantan ketua DPR RI Agung Laksono, Dave Laksono pun turut membela sang dokter. Menurutnya, Terawan telah menyelamatkan banyak nyawa.
"Dr. Terawan telah berhasil menyelamatkan ribuan nyawa manusia, termasuk sejumlah keluarga saya. Kenapa IDI hanya memberi sanksi tanpa solusi! #savedrterawan," tulisnya.
Kesehatan Pulih
Melalui akun Instagramnya, Brigjen Polisi Krishna Murti menuliskan dirinya pernah menjalani perawatan dengan Digital Substraction Angiography (DSA). Krishna mengaku kesehatannya pulih meski ia tak tahu sisi medis dari efek metode pengobatan.
"Hari ini saya mendengar IDI mencabut izin praktik beliau karena tidak memenuhi syarat tertentu. Saya bukan ahlinya untuk berkomentar apapun. Saya hanya berharap Semoga semua masalah dapat diselesaikan dengan baik," tulisnya.
Tindakan cuci otak atau Intra Arterial Heparin Flushing (IAHF) adalah modifikasi dari penggunaan teknik pencitraan dengan Digital Substraction Angiography (DSA). Kemudian tindakan dilanjutkan dengan flushing heparin dengan panduan kateter.
Terawan sebelumnya menjelaskan terdapat bagian inti pada otak penderita stroke yang mati serta penumbra atau bagian yang mati sebagian.
Dia menuturkan bagian yang rusak tidak bisa diperbaiki, tetapi bagian penumbra masih bisa.
Baca: Tengah Berkunjung ke London, Bentuk Tubuh Veronica Tan Jadi Sorotan Warganet
DPR Datangi RSPAD
Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari meminta agar kasus mengenai pemberhentian sementara dr Terawan Agus Putranto, tidak lagi diperpanjang.
Alasannya, kata dia, yang bersangkutan juga belum menerima surat tersebut secara resmi dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
"Sebenarnya, sudah tidak ada masalah. Pak dokter juga belum menerima surat itu. Jadi, ya tidak ada apa apa," katanya usai mengunjungi RSPAD Gatot Subroto kemarin.
Dia menjelaskan sejauh ini, Terawan yang juga merupakan Kepala RSPAD Gatot Subroto, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Surat yang beredar dan menjadi perbincangan merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang sifatnya rekomendasi rahasia bukan dari PB IDI.
"Jika ada surat resmi, maka yang mengeluarkan adalah PB IDI melalui IDI Jakarta Pusat dimana dr Terawan merupakan salah satu anggotanya. Tapi kan, sekarang ini tidak ada. Jadi, saya pikir ini tidak perlu diperpanjang," ucapnya.