Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Baru Menyesal Saat Bertemu Keluarga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tatap Kompol Fahrizal kosong saat diperlihatkan di Polda Sumut, Kamis (6/4/2018). TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI

"Jaga sikap sebagai anggota Polri, jangan sembarangan menggunakan senjata. Kalau bepergian untuk urusan pribadi tidak usah membawa senjata," tegas Paulus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Berita sebelumnya, pelaku baru tiba di Kota Medan usai menyelesaikan pendidikan Sespim Polri.

Pelaku lalu mengunjungi ibunya yang tinggal di lokasi perkara, yang juga kediaman korban.

Kedatangan polisi jebolan Akpol 2003 itu disambut korban dan istrinya Henny Wulandari yang tak lain adik kandung pelaku.

Pelaku, ibunya, dan korban kemudian asyik berbincang di ruang tamu.

Bahkan pelaku masih sempat memijat ibunya.

Saat istri korban menuju dapur untuk membuat minuman, tiba-tiba pelaku mencabut pistolnya dan menodongkannya ke arah ibunya yang baru sembuh sakit.

Korban sempat mengingatkan dan melarang perbuatan pelaku.

Seperti tak terima diingatkan, pelaku balik mengarahkan pistolnya ke korban.

Tak lama terdengar beberapa kali suara tembakan disusul korban roboh bersimbah darah.

Istri korban yang ketakutan langsung masuk ke dalam kamarnya.

Pelaku berusaha meminta adiknya itu keluar kamar dengan mengetuk-ngetuk pintu yang terkunci. (Kontributor Medan/ Mei Leandha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Terancam Hukuman Mati",

Berita Terkini