Kedunya diduga mencuri jaket milik mertua Muhammad Nur yang di jemur didepan teras rumah, aksi pencurian itu juga diketahui dilakukan bersama satu orang bocah lainnya berinisil RZ (14).
Namun upaya pencurian jaket itu gagal lantaran dipergoki warga.
AJ dan HL berhasil ditangkap sedangkan RZ berhasil melarikan diri.
Bukannya diadili, kedua bocah itu malah ditelanjangi hingga bugil, dipiting, dan dijambak. Polisi sejauh ini sudah mengamankan tersangka Muhammad Nur, dia diancam pidana pasal 170 tentang pengeroyokan dengan hukuman 10 tahun penjara.