Sidang First Travel

Tak Pernah Dapat Untung, Gaji Bos First Travel Andika Rp 1 Miliar per Bulan Selama 3 Tahun

Editor: Kurniawati Hasjanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/17. RENO ESNIR

Namun, Andika menyebut ada pihak pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam masalah tersebut.

"Menurut saudara, siapa yang harus bertanggung jawab sehingga para jemaah tidak berangkat dan malah saudara dijadikan terdakwa?" tanya hakim Subandi.

"Secara perusahaan saya bertanggung jawab yang mulia, tetapi memang harus ada pihak pihak lain yang harus bertanggung jawab, salah satunya instansi pemerintah," jawab Andika.

"Jadi menurut saudara, instansi pemerintah dalam hal ini?" tanya Subandi.

"Kementerian Agama," jawab Andika.

Andika dan istri bersama adik iparnya menjadi terdakwa atas dugaan melakukan penipuan atau penggelapan dana dari 63.310 calon jemaah umrah atau senilai Rp 905 miliar.

Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. (yud/mus)

Berita Terkini