Dia diajukan ke persidangan sejak Februari lalu. Mantan dosen yang kini jadi pendakwah itu antara lain dibela pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menilai Alfian hanya bermaksud mengingatkan masyarakat terhadap bahaya kebangkitan kembali komunisme.
Menurut Yusril, Alfian sebagai ustaz dan dosen selama ini mendalami bahaya komunisme yang dilarang oleh Tap MPRS XXV/MPRS/1966 dan UU No 27 Tahun 1999 yang mengatur sanksi pidana penyebaran paham komunisme.
Maka, kata Yusril, tugas Alfian berdasarkan pengetahuan yang dimiliki mengingatkan masyarakat fenomena bahaya kebangkitan kembali komunisme.
"Alfian melalui berbagai ceramah dan tulisannya di media sosial menyampaikan kritiknya," kata Yusril.
Baca: Arsenal vs Atletico, Trofi Terakhir untuk Arsene Wenger
Alfian kerap mempersoalkan ucapan ucapan kader PDIP, Ribka Tjiptaning, baik di buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" maupun pernyataan langsung Ribka bahwa ada sekitar 20 juta keturunan PKI yang kini bernaung dan menyalurkan aspirasi politik melalui PDIP.
Ribka juga menyatakan PKI siap bangkit kembali.
Namun, Yusril menilai, kritik terhadap PDIP dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga Sekjen PDIP Hasto Kristianto atas nama partai mengadukan Alfian ke polisi.
Selain itu, Yusril menambahkan, Alfian juga merasa kegiatan propaganda dan kebangkitan PKI dan komunisme tidak pernah ditindak aparat penegak hukum sehingga dia merasa ada pembiaran.
"Karena itu, dia menyampaikan kritik dalam konteks kepentingan umum, karena menurut hukum yang berlaku, PKI dan penyebaran ideologi komunisme, Marxisme dan Leninisme, adalah kegiatan yang dilarang," katanya.(tribunnews/glerylazuardi)