KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph D, Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Era digital benar-benar mengubah dunia. Dulu yang hampir tak mungkin tapi sekarang sangat mungkin. Dulu mana ada orang yang bisa diskusi via genggaman tangan (gadget) melintasi negara.
Bahkan mana mungkin orang bisa bicara terbuka dan saling memandang muka di layar dari tempat yang berada di antara belahan dunia.
Kini akad nikah bisa dilangsungkan via telepon, chat bahkan video call. Baru-baru ini seorang Polwan, Briptu Nova, sebagai mempelai putri tak hadir di tempat akad nikah tapi ia bisa menyaksikan di layar laptop saat akad nikah calon suaminya, Briptu Andik.
Kedua mempelai dan wali di tempat berjauhan, berada di tempat berbeda tapi disambungkan dengan teknologi.
Jelas hukum akad nikah yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan (seperti Briptu Nova) dengan calon suaminya adalah sah. Karena rukun akad nikah saat ijab kabul tak mensyaratkan hadirnya mempelai perempuan di majelis akad. Cukup wali dan mempelai pria yang hadir di majelis untuk melakukan akad nikah.
Baca: Tak Mau Gugur, Briptu Nova Absen di Akad Nikah dan Tolak Saran Brigjen Krishna Murti
Baca: Sebelum Absen Hadiri Ijab Kabul Calon Suaminya, Briptu Nova Sempat Telepon Penghulu
Baca: Di Balik Keteguhan Briptu Andik Menikahi Wanita Idamannya, Briptu Nova
Baca: Briptu Nova Tak Hadiri Ijab Kabul Calon Suaminya, Sang Bibi Menangis dan Khawatir
Lalu bagaiman dengan hukum akad nikah yang dilakukan melalui vedeo call atau sambungan internet lainnya karena tempatnya berjauhan antara wali dengan calon mempelai putra? Ada dua pendapat soal ini.
Pendapat pertama yang diantaranya disampaikan oleh Dr. Wahbah al Zuhaili yang memperbolehkan akad nikah yang berjauhan melalui sambungan kamera.
Pendapat kedua ditetapkan oleh Majma’ Fiqh al Islami, tak boleh akad nikah melalui sambungan video karnea khawatir tak balid dan tak satu majelis.
Saya sependapat dengan yang memperbolehkan akad nikah via vedeo call yang tempatnya berjauhan. Sebab, Ijab kabul akad yang disyaratkan satu majelis dapat dipenuhi, yaitu menjawab ijab dengan kabul tanpa terputus oleh waktu yang lama. Bahkan bisa melihat langsung tanpa mungkin dipalsukan.
Berkenaan dengan saksi juga bisa menyaksikan langsung pada proses ijab dan qabul dalam akad dan dapat melihat dengan jelas jika ada manipulasi mempelai atau wali saat proses akad.