Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana atas pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Selain itu pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti satu unit mobil Toyota Agya dengan nomor polisi F 1220 YA berwarna merah. Serta satu unit handphone Samsung GTE warna hitam. (Mumu Mujahidin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kepung Pembegal Mobil, Warga Sempat Beringas dan Polisi Pun Terpaksa Gunakan Senjata,