Disebut Terbukti Lakukan KDRT, Pengacara David Noah Tak Terima dan Beberkan Fakta Mengejutkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gracia Indri, David Noah dan Ina Rachman

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengacara Gracia Indri, Rohman Hidayat, sebut gugatan cerai Gracia Indri dikabulkan hakim karena beberapa pertimbangan.

Rohman mengatakan salah satunya adalah karena David Noah terbukti melakukan KDRT.

Sidang gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Kamis (3/5/2018).

Baca: Resmi Bercerai, Ibunda David Noah Bongkar Perlakuan Gracia Indri hingga Banjir Air Mata

Tak terima kliennya dikatakan demikian, Pengacara David Noah, Ina Rachman angkat bicara.

Ina juga membeberkan beberapa fakta mengejutkan.

Apakah itu? Mari Kita simak kisah selengkapnya!

TONTON JUGA 

Dikutip TribunJakarta.com dari akun Trans TV Offcial, Ina Racham mengatakan ia merasa hakim dalam persidangan tersebut tidak pernah mengatakan David Noah terbukti lakukan KDRT.

"Ketika dia mengatakan keputusan hakim dengan adanya KDRT terbukti, bagian mana yang hakim ngomong begitu," ujar Ina, Senin (8/7/2018).

Kemudian Ina membeberkan fakta persidangan yang ia catat.

Menurut catatan Ina, percerai dikabulkan atas dasar Pasal 19 Tahun 1975.

Pasal tersebut berisi mengenai percekcokan yang terus menerus terjadi.

Baca: Warga Temukan Dengkul Laura dan Ususnya Gosong di Bibir Pantai Karang Serang

"Yang diputusan hakim itu adalah, hakim memutuskan perceraian atas dasar Pasal 19 tahun 1975 tentang peraturan pelaksaan Undang-undang nomor satu tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu karena percekcokan yang terus menerus terjadi," jelas Ina.

Tak hanya itu Ina juga mengatakan selama persidangan, hakim menggunakan keterangan saksi dari pihaknya (David Noah).

"Kemudian pertimbangan hakim itu diambil dari keterangan saksi yang kami ajukan," ujarnya.

Ia menjelaskan mengapa hal tersebut dapat terjadi.

Menurutnya saksi yang dihadirkan oleh pihak Gracia adalah saksi yang tidak melihat lansung kejadian KDRT yang dituduhkan.

Pengacara berhijab itu juga menjelaskan sedakan pihaknya menghadirkan saksi hidup, yang memang mengetahui bagaimana pernikahan David Noah dan Gracia.

Baca: Lantaran Sopir Berebut Penumpang, Dua Ormas di Tangerang Terlibat Bentrok

"Karena saksi yang kami ajukan adalah tetangganya, Idrus asistennya, supir sampai asisten rumah tangga," jelas Ina.

Ina juga mengomentari soal bukti foto KDRT yang dihadirkan oleh pihak Gracia.

"Visum hanya sebatas foto," katanya.

Tak hanya itu menurutnya apabila memang benar David sering melakukan KDRT mengapa Gracia tidak melaporkan ke polisi dan melakukan visum ke rumah sakit.

"Kenapa tidak dilaporkan ke polisi? kenapa enggak visum?" ujar Ina.

Ia juga mengkritisi foto Gracia yang mengalami KDRT.

"Dan bahkan yang dipukul sebelah kanan di foto yang sebelah kiri," jelasnya.

Bagaimana menurut Anda?

Resmi Bercerai, Pengacara Gracia sebut David Noah Terbukti Lakukan KDRT

Pihak Gracia menuding David tidak memberikan nafkah hingga melakukan tindakan KDRT.

Menurut Rohman Hidayat, pengacara Gracia Indri, pihaknya juga tengah menunggu David Noah menyerahkan sesuatu.

Dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Trans TV Official, Rohman mengumumkan kabar perceraian tersebut.

"Berdasarakan putusan pengadilan hari ini, yang dibacakan didepan tergugat dan pengungat, pernikahan antara David Noah dan Gracia Indri diputuskan bercerai," ujar Rohman, Kamis (3/5/2018).

Rohman mengatakan David dan Gracia sama-sama tidak menghadiri sidang tersebut.

Keduanya diwakili oleh pengacara masing-masing.

Baca: Dollar AS Tembus Rp 14.000, Ada Perubahan Kebijakan Oleh Pemerintah Amerika Serikat

"Diwakili kuasa hukum," kata Rohman.

Ia mengungkapkamn saat mendengar keputusan hakim, pihak Gracia langsung menerima.

Sedangkan dari pihak tergugat atau David Noah, pihak kuasa hukumnya berkata akan mengadakan diskusi terlebih dulu.

"Kalau dari pihak penggungat langsung nerima, kalau dari pihak tergugat katanya akan adakan diskusis dengan kliennya, mungkin dengan David," ujar Rohman.

Rohman menjelaskan pihak pengadilan memang memberikan waktu selama 14 hari bagi kedua belah pihak, apakah menyetujui putusan tersebut atau malah mengajukan banding.

"Karena kan ada waktu 14 hari, mungkin ajukan banding atau nerima," kata Rohman.

Baca: Pemandangan Kabel Semrawut di Simpang Lima Semper Sudah Berlangsung Selama Dua Tahun

Gugatan perceraian yang diajukan Gracia dikabulkan berdasarkan beberapa pertimbangan menurut Rohmat.

"Putusannya memang ada beberapa pertimbangan," ujar Rohman.

Menurutnya pertimbangan paling utama adalah adanya KDRT.

Ia mengatakan David terbukti melakukan KDRT terhadap Gracia Indri.

"Kdrt dalam pertimbanagan hakim memang terbukti terjadi," kata Rohman.

Baca: Begini Cara SBMPTN Berbasis Android

Rohman juga menjelaskan pihak David mungkin saja mengajukan banding.

Namun menurutnya dalam pengajuan banding harus memiliki alasan tertentu.

"Banding itu kan ada alasannya," kata Rohman.

Tak hanya itu Rohman mengatakan pihak Gracia tengah menunggu, David menyerahkan rumah.

Rumah yang dimaksud adalah rumah yang saat ini dikuasai David.

Baca: 5 Fakta Stefanus, Pembunuh Calon Istrinya, Dipicu Sakit Hati Hingga Tiga Kali Bakar Pakai Bensin

"Menunggu David menyerahkan rumah," kata Rohman.

Rohman menjelaskan hal tersebut didasari oleh pernyataan David.

Di salah satu media, David pernah mengatakan akan menyerahkan rumahnya pada Garcia Indri.

"Kan waktu itu dia ngomong di media akan menyerahkan," jelas Rohman.

Berita Terkini